Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai tahun 2020 memperoleh sumber pendapatan baru dari retribusi tera dan tera ulang timbangan milik pabrik minyak kelapa sawit, pengusaha dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah ini.

“Tahun ini 2020 kita memperoleh pendapatan dari retribusi tera dan tera ulang timbangan sebesar Rp88.425.000 dari retribusi tera dan tera ulang, tetapi dia masuk ke rekening pendapatan lainnya karena belum ada rekening khusus metrologi,” kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Herlian di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, menargetkan retribusi tera dan tera ulang timbangan tahun ini sebesar Rp30 juta, atau lebih sedikit dibandingkan pendapatan retribusi tera dan tera ulang tahun sebelumnya.

Dengan target retribusi tera dan tera ulang timbangan sebesar Rp30 juta pada tahun ini, ia mengatakan, untuk melakukan tera ulang terhadap sebanyak 10 timbangan di daerah ini.

Menurutnya, target tera dan tera ulang timbangan tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya karena kegiatan tera maupun tera ulang tidak dilakukan setiap tahun, tetapi sesuai permintaan dari pemilik timbangan.

Ia mengatakan, pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini tidak setiap tahun melakukan tera timbangannya, karena permintaan tera itu ketika ada timbangan baru, sedangkan tera ulang timbangan dilaksanakan setiap dua tahun atau saat ada kerusakan timbangan.

“Kalau sebanyak enam SPBU di daerah ini setiap tahun tera ulang pompanya, untuk memastikan keakuratan pompa yang digunakan untuk memberikan pelayanan penjualan bahan bakar minyak kepada konsumen,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sebanyak 21 pabrik minyak kelapa sawit, enam SPBU dan sejumlah pengusaha di daerah ini yang menjadi objek retribusi tera dan tera ulang timbangan tersebut.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021