Mukomuko, (Antara Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menghukum lima polisi yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (narkoba).

"Berdasarkan hasil tes urine yang kami gelar secara bertahap, lima orang personel positif mengunakan narkoba. Terhadap mereka telah diberikan pembinaan," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, pembinaan kepada lima polisi itu dilaksanakan bertahap berupa tindakan disiplin yang langsung pada fisik seperti lari mengelilingi 10 kali mapolres.

Jika, kelima polisi tersebut masih mengulangi perbuatannya, maka konsekuensinyaakan diberikan sanksi lebih tegas yakni hukuman disiplin yang dilakukan oleh Provost.

Ia menjelaskan bahwa polisi yang positif menggunakan narkoba itu itu merupakan korban dan bukan pemakai aktif. Dari hasil pendalaman terungkap jaringan bandar narkoba.

"Bandar narkoba lintasprovinsi yang mengedarkan narkoba di daerah itu telah ditangkap sebelumnya beserta barang bukti satu unit mobil Honda Jazz dan berbagai slip penarikan di ATM," katanya.

Selain polisi, kata dia, banyak juga warga masyarakat dan pegawai negeri sipil (PNS) yang mengunakan narkoba, akan tetapi perlu tes urine untuk membuktikannya.

Namun, kata dia, baik itu masyarakat maupun PNS itu sama-sama menjadi korban yang perlu pembinaan agar mereka tidak mengulangi perbuatanny.

Ditanya penyebab sehingga polisi menggunakan narkoba, menurut dia, karena pergaulan sosial dan seringnya polisi berkumpul, akan tetapi cara itu perlu dilakukan oleh polisi agar lebih dekat dengan masyarakat. *

Pewarta: Oleh Ferri Arianto

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013