Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menyebutkan terduga pelaku pencabulan terhadap dua anak di daerah itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F didampingi Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Aiptu Dessy Oktavianty di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka Ma (52) warga Kecamatan Curup ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak berusia tujuh tahun yang berstatus anak kandung dan cucu tirinya.

"Tersangka ini dikenakan pelanggaran pasal 76E juncto pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Aiptu Dessy Oktavianty.

Dia mengatakan, berdasarkan dari pemeriksaan yang dilakukan petugas penyidik perbuatan terhadap dua anak korban ini dilakukan oleh tersangka baru beberapa kali saja, di mana setiap kali melakukannya kepada anak kandung korban disertai ancaman jika melaporkannya kepada ibunya atau orang lain akan diusir dari rumah.

"Sedangkan korban yang berstatus cucu tirinya tersangka ini mengancam memukulnya, sejauh ini kita masih mendalaminya lagi termasuk sudah berapa lama perbuatan itu dilakukan terhadap kedua anak korban ini," terangnya.

Sementara itu, pekerja sosial dari Kemensos Diana Ekawati saat melakukan pendampingan terhadap korban dan orang tuanya di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, saat ini pihaknya sedang memberikan pendampingan guna pemulihan psikis yang dialami kedua anak tersebut.

"Kita sangat prihatin dengan banyaknya kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong saat ini, di mana korbannya anak di bawah umur, untuk kita akan melakukan pendampingan guna memulihkan psikis mereka," kata dia.

Sebelumnya, Tim Cobra Polres Rejang Lebong pada Sabtu malam (13/3) mengamankan tersangka Ma (52) warga Kecamatan Curup yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak berumur 7 tahun yang berstatus sebagai anak kandung dan cucu tiri.

Tersangka Ma ini dilaporkan oleh isterinya ke Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (11/3) lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dan adiknya dengan cara memasukan tangan ke alat kelamin keduanya.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021