Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebutkan sampai sekarang mayoritas pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) di daerah ini belum memiliki izin usaha mikro kecil sesuai aturan yang berlaku.

“Sekitar 12 ribu UMKM di daerah ini, tetapi hanya sekitar 500 UMKM yang memiliki izin usaha mikro kecil,” kata Kepala Bidang Industri, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Hafni Diana di Mukomuko, Kamis.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima data baru sekitar 500 UMKM yang memiliki izin usaha mikro kecil dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja setempat.

Ia menyebutkan, sebanyak 12 ribu UMKM di daerah ini yang pernah mengusulkan dana bantuan produktif usaha mikro kecil kepada pemerintah pusat, tetapi yang menerima bantuan sebanyak 2.000 UMKM.

“Kami menyurati camat di daerah ini agar menyiapkan data UMKM untuk diusulkan sebagai penerima bantuan produktif usaha mikro dan UMKM ini melampirkan persyaratan surat keterangan usaha dari pemerintah desanya masing-masing,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, sebanyak 12 ribu pelaku UMKM di daerah ini yang mengusulkan bantuan produktif usaha mikro kepada pemerintah pusat menggunakan surat keterangan usaha dari pemerintah desa sebagai persyaratan mengusulkan bantuan tersebut.

Selanjutnya, katanya, pihaknya mendorong para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah agar segera mengurus izin usaha mikro kecil untuk pengembangan usahanya.

“Kami mendorong pelaku UMKM di daerah ini menggurus izin usaha mikro kecil agar mereka bisa terdaftar sebagai pelaku UMKM yang memiliki izin usaha di pemerintah pusat, kemudian izin tersebut bisa menjadi syarat menerima bantuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021