Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus mendorong kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di daerah ini untuk mengurus badan hukum sebagai persyaratan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

"Dari 132 KUB nelayan di daerah ini, sebanyak 68 kelompok nelayan sudah memiliki badan hukum, selebihnya belum dan kami terus mendorong mereka mengurus badan hukum sebagai persyaratan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Namun demikian, ia mengatakan jumlah kelompok usaha bersama nelayan yang belum berbadan hukum tersebut berkurang dibandingkan sebelumnya.

Ia menyatakan, sebelumnya hampir semua KUB nelayan di daerah ini tidak berbadan hukum karena saat itu kelompok nelayan ini tidak membutuhkan itu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Kalau sekarang ini kelompok nelayan membutuhkan badan hukum karena badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut mendorong kelompok usaha bersama nelayan di daerah ini untuk mengurus akte notaris yang dibutuhkan agar statusnya jelas dan memiliki badan hukum.

Kendati demikian, katanya, jumlah kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tahun ini masih sedikit. Dari sebanyak 63 kelompok nelayan, hanya 13 kelompok yang menerima bantuan.

Selain itu, katanya, dari sebanyak 40 kelompok nelayan yang mengusulkan bantuan kapal, alat tangkap dan mesin tempel, sebanyak tujuh kelompok nelayan yang mendapatkan bantuan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021