Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang tersangka inisial DPP beserta barang bukti 100 gram narkoba jenis sabu-sabu yang ditaksir nilainya mencapai Rp100 juta.

Kepala Satres Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu.

"Pelaku yang diduga sebagai bandar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya," kata Sampson dalam gelar perkara di Mapolres Bengkulu, Senin.

Penyidik menjerat tersangka DPP dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Tersangka tersebut merupakan residivis di kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu setelah mengikuti program asimilasi.

Sampson menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dari seorang bandar besar dan diduga sebagai pemilik barang haram tersebut yang saat ini sedang dalam buruan polisi.

Selain barang bukti satu paket besar diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan plastik pembungkus sabu.

"Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengejar terduga bandar narkoba yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut," demikian Sampson.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021