Bengkulu (Antara) - Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan saat ini terdapat 181 usulan pembentukan daerah otonomi baru, termasuk pemekaran Kabupaten Lembak dari Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.
"Usulan pembentukan daerah otonomi baru terus meningkat, saat ini ada 180 usulan," katanya di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu saat ditanya tentang proses pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Lembak yang dimekarkan dari Kabupaten Rejanglebong.
Usulan pemekaran Kabupaten Lembak sudah disampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Rejanglebong ke Kemendagri dan DPR RI.
Ia mengatakan pada 2012 sebanyak 15 usulan pemekaran sudah dituntaskan Kemendagri, masih tersisa empat usulan.
Dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 1999 hingga 2009, pemerintah telah membentuk 205 daerah otonomi baru.
"Sebenarnya ada rencana moratorium, tapi usulan dari DPR tidak bisa ditolak," katanya.
Untuk meminimalisASi persoalan pemekaran, mulai dari batas wilayah, aset hingga bantuan dana, pemerintah memperketat persyaratan.
Terutama untuk batas wilayah, dalam proposal usulan pembentukan daerah otonomi baru, wajib dilengkapi titik koordinat batas wilayah daerah otonom baru dan kabupaten induk.
"Dalam RUU tentang pemerintah daerah, ada wacana untuk membuat daerah otonomi persiapan, kemudian menjadi daerah otonomi baru," katanya.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengharapkan usulan pembentukan Kabupaten Lembak sudah dibahas sebelum pemerintah merevisi UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Seluruh persyaratan tidak ada masalah, termasuk titik koordinat, aset, ibukota kabupaten dan letak kantor bupati sudah ada," katanya. *
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Usulan pembentukan daerah otonomi baru terus meningkat, saat ini ada 180 usulan," katanya di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu saat ditanya tentang proses pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Lembak yang dimekarkan dari Kabupaten Rejanglebong.
Usulan pemekaran Kabupaten Lembak sudah disampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Kabupaten Rejanglebong ke Kemendagri dan DPR RI.
Ia mengatakan pada 2012 sebanyak 15 usulan pemekaran sudah dituntaskan Kemendagri, masih tersisa empat usulan.
Dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 1999 hingga 2009, pemerintah telah membentuk 205 daerah otonomi baru.
"Sebenarnya ada rencana moratorium, tapi usulan dari DPR tidak bisa ditolak," katanya.
Untuk meminimalisASi persoalan pemekaran, mulai dari batas wilayah, aset hingga bantuan dana, pemerintah memperketat persyaratan.
Terutama untuk batas wilayah, dalam proposal usulan pembentukan daerah otonomi baru, wajib dilengkapi titik koordinat batas wilayah daerah otonom baru dan kabupaten induk.
"Dalam RUU tentang pemerintah daerah, ada wacana untuk membuat daerah otonomi persiapan, kemudian menjadi daerah otonomi baru," katanya.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengharapkan usulan pembentukan Kabupaten Lembak sudah dibahas sebelum pemerintah merevisi UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Seluruh persyaratan tidak ada masalah, termasuk titik koordinat, aset, ibukota kabupaten dan letak kantor bupati sudah ada," katanya. *
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013