Kepala Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43) mengakui menggunakan dana bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 untuk keperluan pribadi termasuk membayar uang muka pembelian mobil milik selingkuhanya.
Pengakuan Askari yang berstatus terdakwa saat persidangan virtual dari Kota Lubuklinggau yang didengarkan majelis hakim di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Senin.
"Seingat saya ada sekitar Rp20 juta untuk bayar DP (down payment) mobil selingkuhan saya yang ikut menginap di motel," kata Askari saat diminta menjelaskan penggunaan dana BLT yang digelapkan.
Askari menyebut selingkuhanya itu masih merupakan warganya sendiri di Desa Sukowarno dan masih memiliki suami, Keterangan terdakwa membuat majelis sidang sontak tertawa.
Namun terdakwa tidak merincikan jenis mobil yang dibeli dan identitas selingkuhan yang dimaksud.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau sebelumnya, Askari diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BLT dana desa senilai Rp187 juta saat masih menjadi kades pada Mei 2020.
Dana tersebut digunakan untuk untuk membayar hutang sebesar Rp31 juta, lalu Rp5 juta dipinjam oleh seorang warga Suro, Rp6 juta membayar hutang ke warga desanya, Rp15 juta digunakan untuk perayaan Idul Fitri, Rp70 juta digunakan untuk judi togel dan Rp 50 juta digunakan untuk judi remi cong.
Terdakwa tidak membantah rincian JPU saat persidangan yang dipimpin hakim ketua Sahlan Efendi tersebut.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Supendi, membenarkan keterangan terdakwa yang membeli mobil untuk selingkuhanya menggunakan dana BLT dana desa pada 2020.
"Tapi kami tetap melihat dan menunggu tuntutan JPU apakah sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau mendakwa Askari telah menggelapkan dana BLT DD khusus kondisi COVID-19 senilai Rp187 juta yang seharusnya diterima 156 kepala keluarga masing-masing senilai Rp600.000 per KK.
Total dana desa yang dialokasikan untuk BLT COVID-19 senilai Rp280 juta dalam tiga tahap, namun terdakwa hanya menyalurkannya pada tahap I senilai Rp93 juta.
Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Askari dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Pengakuan Askari yang berstatus terdakwa saat persidangan virtual dari Kota Lubuklinggau yang didengarkan majelis hakim di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Senin.
"Seingat saya ada sekitar Rp20 juta untuk bayar DP (down payment) mobil selingkuhan saya yang ikut menginap di motel," kata Askari saat diminta menjelaskan penggunaan dana BLT yang digelapkan.
Askari menyebut selingkuhanya itu masih merupakan warganya sendiri di Desa Sukowarno dan masih memiliki suami, Keterangan terdakwa membuat majelis sidang sontak tertawa.
Namun terdakwa tidak merincikan jenis mobil yang dibeli dan identitas selingkuhan yang dimaksud.
Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau sebelumnya, Askari diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BLT dana desa senilai Rp187 juta saat masih menjadi kades pada Mei 2020.
Dana tersebut digunakan untuk untuk membayar hutang sebesar Rp31 juta, lalu Rp5 juta dipinjam oleh seorang warga Suro, Rp6 juta membayar hutang ke warga desanya, Rp15 juta digunakan untuk perayaan Idul Fitri, Rp70 juta digunakan untuk judi togel dan Rp 50 juta digunakan untuk judi remi cong.
Terdakwa tidak membantah rincian JPU saat persidangan yang dipimpin hakim ketua Sahlan Efendi tersebut.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Supendi, membenarkan keterangan terdakwa yang membeli mobil untuk selingkuhanya menggunakan dana BLT dana desa pada 2020.
"Tapi kami tetap melihat dan menunggu tuntutan JPU apakah sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Sebelumnya JPU Kejari Lubuklinggau mendakwa Askari telah menggelapkan dana BLT DD khusus kondisi COVID-19 senilai Rp187 juta yang seharusnya diterima 156 kepala keluarga masing-masing senilai Rp600.000 per KK.
Total dana desa yang dialokasikan untuk BLT COVID-19 senilai Rp280 juta dalam tiga tahap, namun terdakwa hanya menyalurkannya pada tahap I senilai Rp93 juta.
Atas perbuatannya itu JPU mendakwa Askari dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021