Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta masyarakat yang melakukan aktifitas pertambangan atau tambang rakyat yang  beroperasi tanpa izin agar membuat koperasi sehingga aktifitas yang dilakukan tidak ilegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pemerintah provinsi akan memfasilitasi pembentukan koperasi ini dengan menggandeng perusahaan besar yang telah mengantongi izin.

"Kita akan upayakan pembuatan koperasi bagi kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan sumberdaya alam dengan bekerjasama perusahaan besar yang sudah ada izin, sehingga kelompok penambang ini bisa bermitra dengan perusahaan," kata Hamka di Bengkulu, Sabtu.

Sekda menyebut saat ini masih ada beberapa pertambangan rakyat di Bengkulu yang tidak memiliki izin, salah satunya yaitu di Kabupaten Lebong.

Namun, kata dia, pertambangan rakat tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan yang memiliki izin, serta masyarakat yang menambang pun telah menjadi mitra perusahaan.

Menurut Hamka pengaturan pertambangan rakyat yang dilakukan tersebut agar menjauhkan masyarakat dari jerat hukum, sehingga potensi sumberdaya alam yang ada bisa benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan SDM diminta menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan, sehingga dapat menghindari bahaya bagi kesehatan manusia maupun lingkungan sekitar pertambangan.

"Kita juga meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri yang dapat membahayakan kesehatan manusia," ujarnya.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021