Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 6.537 hektare untuk 18 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tersebar di enam kabupaten di Provinsi Bengkulu.

SK tersebut diserahkan oleh Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah didampingi Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto di Gedung Balai Raya Semarak Bengkulu.

"Perhutanan sosial diharapkan mampu mewujudkan kelestarian ekologi sekaligus meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta meredakan konflik sosial," kata Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, Selasa.

Ia mengatakan hingga Maret 2021 total luas hutan di Bengkulu yang dikelola masyarakat sekitar melalui perizinan perhutanan sosial sudah mencapai 53.379 hektare dari target 114.730 hektare.

Penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial kemasyarakatan dan hutan adat untuk para petani, perkebunan di Provinsi Bengkulu ini juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Menurutnya, perhutanan sosial merupakan salah satu cara mengelola hutan yang inklusif dan berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat yang sudah hidup bersama hutan dalam waktu yang lama.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto meminta kelompok kerja percepatan perhutanan sosial Provinsi Bengkulu melakukan upaya percepatan agar perizinan dari target yang tersisa bisa segera diselesaikan.

Saat ini, kata Bambang, ada 53 pendamping perhutanan sosial yang akan diperbantukan bagi kelompok masyarakat untuk menyusun rencana kerja pengelolaan hutan.

"Distribusi akses untuk keadilan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan harus digunakan secara baik dan benar. Hutannya juga harus lestari dan rakyatnya harus sejahtera sehingga program reforma agraria yang diinginkan Presiden Jokowi bisa diwujudkan," kata Bambang.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021