Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pemerintah daerah setempat menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD) 2021 sebesar Rp56,8 miliar, jumlah ini mengalami pengurangan Rp1,8 miliar dari sebelumnya sebesar Rp58,6 miliar.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Rifai di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan besaran ADD yang akan diterima oleh 122 desa di wilayah itu mengalami perubahan karena ada pergeseran anggaran atau refocusing untuk penanganan COVID-19.

"ADD ini diambil 10 persen dari total APBD Kabupaten Rejang Lebong dikurangi pembiayaan DAK fisik, untuk tahun 2021 ini besarannya ADD di Kabupaten Rejang Lebong turun dari Rp58,674 miliar menjadi Rp56,842 miliar atau berkurang sekitar Rp1,8 miliar," kata dia.

Dia mengatakan, selain terjadinya pengurangan jumlah ADD yang akan diterima oleh 122 desa di Rejang Lebong juga proses pencairannya tahap I sebesar 75 persen belum bisa dilaksanakan bersamaan dengan pencairan Dana Desa (DD) yang bersumber APBN, yang saat ini mulai dilakukan pencairan tahap I sebesar 40 persen.

"Pencairan ADD tahap I ini belum bisa diproses karena adanya perubahan Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang ketetapan besaran yang akan diterima oleh 122 desa di Rejang Lebong. Nantinya semua desa ini akan mengalami pengurangan jumlah yang akan diterima," terangnya.

Sementara itu selain masih menunggu perubahan Perbup tentang ADD 2021, tambah dia, mereka masih melakukan pembahasan adanya kekurangan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) yang akan diterima oleh perangkat desa tersebar dalam 21 desa karena mulai diberlakukannya PP No.11/2019, tentang Siltap setera eselon II.

"Siltap ini mengalami kekurangan, karena Rejang Lebong hanya bisa menganggarkan ADD sebesar 10 persen dari APBD, berbeda dengan daerah lainnya yang sudah diatas 10 persen. Sampai saat ini Pemkab Rejang Lebong masih terhutang karena belum bisa membayar Siltap perangkat desa dari 15 desa tahun 2020," urainya.

Dia berharap, pembahasan Siltap yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong guna memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan PP No.11/2019 ini bisa cepat selesai sehingga perangkat desa yang belum menerima Siltap ini bisa segera dibayarkan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021