Bengkulu (Antara Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu berupaya menekan angka pelanggaran pemilu melalui penyiaran di media elektronik, baik televisi maupun radio.

"Sebelum masuk masa kampanye, iklan ajakan untuk memilih di televisi dan radio dilarang," kata Anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan hal itu saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu Bengkulu dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu.

Kerja sama pengawasan pelaksanaan Pemilu antara Bawaslu dan KPID khusus mengawasi penyiaran tentang Pemilu di media televisi dan radio.

"Untuk pengawasan di media cetak, kami bekerja sama dengan Dewan Pers," tambahnya.

Menurutnya, dasar pengawasan tersebut yakni Peraturan KPU nomor 1 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Masa kampanye yang diatur oleh KPU selama 21 hari, maka iklan kampanye dan pemberitaan tentang partai politik atau calon anggota legislatif hanya disiarkan pada masa kampanye tersebut.

"Dalam penyiaran itu juga ada aturannya yakni maksimal 10 kali dalam sehari dengan durasi yang diatur," tuturnya.

Sebelum memasuki masa kampanye, artinya iklan tentang calon anggota legislatif atau partai politik dilarang disiarkan.

Peran aktif masyarakat kata dia sangat diharapkan untuk mengawasi jalannya proses pemilu yang baik, bermartabat dan berkualitas.

"Termasuk dalam iklan kampanye dan pemberitaan tentang calon anggota legislatif, sangat diharapkan peran aktif masyarakat," ujarnya, berharap. (Antara)

         Jika terjadi pelanggaran, KPI dan KPID dapat mengambil tindakan tegas terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan.

         Sebelumnya, kata dia Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman dengan KPID Lampung.

         Ketua KPID Bengkulu Fajri Ansori mengatakan dengan nota kesepahaman tersebut diharapkan pelanggaran pemilu lewat penyiaran dapat dihindari.

         "Kalau ada pelanggaran kami akan tegur, tapi kalau tidak ada perubahan akan ditutup siaran iklannya," ucapnya.

         Jika tetap tidak ada perubahan atau perbaikan, maka KPID akan merekomendasikan ke Menteri agar izin lembaga penyiaran itu dicabut.

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013