Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, meminta wajib pajak badan usaha di wilayah itu agar segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan melalui Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Titik Chomariyati di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan usaha sudah mendekati batas akhir yakni sampai dengan 30 April, sedangkan wajib pajak pribadi batas akhir pelaporannya sudah berakhir 31 Maret lalu.

"Wajib pajak badan ini batas akhirnya tanggal 30 April 2021, oleh karena kita minta mereka agar segera melaporkan SPT tahunan. Jika mereka terlambat atau bahkan tidak melapor setelah tanggal 30 April ini maka akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta," kata dia.

Dia mengatakan, dengan sisa waktu yang tersisa tersebut kalangan wajib pajak badan usaha diminta agar melaporkan SPT tahunan, di mana pihaknya akan siap membantu kalangan wajib pajak badan yang masih bingung atau mengalami kendala saat pelaporannya.

Untuk membantu wajib pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan, kata dia, KPP Pratama Curup membuka pelayanan asistensi pelaporan setiap hari kerja selama bulan Ramadan mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Sementara itu untuk wajib pajak badan yang berada di wilayah Kabupaten Kepahiang bisa mendatangi KP2KP Kepahiang pada hari dan jam kerja yang sama. Kemudian untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Lebong bisa mendatangi layanan pojok pajak di Kantor DPMPTSP Kabupaten Lebong setiap hari Senin- Kamis.

Ia menambahkan, menjelang batas akhir penyampaian laporan SPT tahunan pihaknya menggencarkan asistensi pelaporan SPT tahunan dalam tiga wilayah kerja seperti asistensi tahap pertama diberikan bagi wajib pajak PAUD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang. Selanjutnya asistensi wajib pajak koperasi di Kabupaten Rejang Lebong pada 12-13 April kemarin.

"Asistensi SPT tahunan badan ini kita lakukan dengan cara mengundang peserta kemudian diberikan edukasi perpajakan terutama terkait dengan cara pengisian SPT tahunan badan. Kegiatan ini untuk membantu wajib pajak yang masih belum mengerti atau lupa cara pengisian SPT tahunan," terangnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021