Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengingatkan tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berasal dari daerah itu, untuk melengkapi persyaratan administrasi.

"Masih ada tiga orang calon anggota DPD yang belum melengkapi syarat administrasi, kami sudah ingatkan agar segera dilengkapi," kata komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan tiga di antara 19 calon anggota DPD yang belum memenuhi syarat administrasi tersebut, yakni Djatmiko, Cupli Risman, dan Ahmad Hamim Wicaksono.

Djatmiko belum menyertakan fotokopi ijazah SMA sebab yang diserahkan ke KPU belum dilegalisasi.

Cupli Risman terdaftar sebagai pemilih di Depok, sedangkan ia sendiri mencalonkan diri di Bengkulu.

Ahmad Hamim Wicaksono hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri dari Universitas Bengkulu.

"Kami sudah menyurati ketiganya, untuk Djatmiko agar segera menyerahkan ijazahnya yang sudah dilegilisir," katanya.

Cupli Risman diberikan kepada kesempatan untuk memilih di Depok, Jawa Barat atau di Bengkulu.

Namun, katanya, jika memilih di Depok maka tidak singkron karena yang bersangkutan mencalonkan diri di Bengkulu

"Kami memberikan waktu melengkapi berkas persyaratan hingga 5 Agustus 2013," katanya.

Ia mengatakan jika tidak melengkapi berkas maka ketiga calon itu akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dicoret dari bursa pencalonan DPD.

Pada kesempatan sebelumnya, Ahmad Hamim Wicaksono menyatakan siap mundur dari statusnya sebagai PNS. Bahkan surat pengunduran dirinya sedang diproses oleh rektorat Unib.(ant)

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Ferri Aryanto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013