Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu mudik lebaran guna mencegah penyebaran COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, RA Denni saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan larangan mudik bagi ASN di daerah itu sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan harus dipatuhi, karena jika melanggar akan dikenakan sanksi.

"Sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat, maka seluruh ASN di Kabupaten Rejang Lebong tidak boleh mudik. Larangan mudik ini bukan hanya untuk masyarakat biasa tetapi juga ASN, kalau ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman," kata dia.

Dia mengatakan, larangan mudik bagi ASN di Kabupaten Rejang Lebong ini sudah mereka sosialisasikan sehingga semuanya mengetahuinya dan tidak melakukan pelanggaran.

Selain dilarang mudik kalangan ASN ini, kata dia, juga tidak diberikan waktu libur atau cuti bersama, dan hanya libur dua hari yakni pada 13-14 Mei atau saat hari raya Idul Fitri saja.

Dia berharap, larangan mudik ini bisa dipatuhi oleh seluruh kalangan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka membantu pemerintah menangani kasus penyebaran COVID-19 yang saat ini masih menunjukkan peningkatan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Aan Setiawan di tempat terpisah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendirikan pos penyekatan perbatasan dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan guna mengantisipasi kendaraan pemudik baik yang akan masuk maupun keluar Bengkulu.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, untuk melakukan penyekatan di perbatasan antara kedua provinsi, jika nantinya ada kendaraan pemudik yang melakukan pelanggaran maka akan disuruh putar balik," ujar dia.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong dan lainnya untuk tidak melakukan mudik lebaran guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, karena dengan cara itu bisa menghindari penyebaran virus mematikan tersebut ke pelosok desa.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021