Sebanyak puluhan buruh dari serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar aksi damai pada peringatan Hari Buruh se-dunia di depan kantor bupati setempat, Sabtu.

Aksi damai puluhan buruh yang dihadiri oleh Bupati Mukomuko Sapuan dan Wabup Wasri tersebut mendapat pengamanan dari ratusan personel Polres Mukomuko dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko.

Roslan, Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu dalam orasinya menyampaikan lima tuntunan buruh, yakni batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, berlakukan UMSK/P tahun 2021.

Kemudian buruh meminta Bupati Mukomuko untuk membuat surat dukungan penolakan terhadap pengesahan atau pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
Lalu buruh memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dalam Judicial Review yang dilakukan oleh buruh.

Kemudian Roslan selaku koordinator dalam aksi damai puluhan buruh yang tergabung FSPMI ini menyerahkan petisi atau tuntutannya kepada Bupati Mukomuko Sapuan dan Wabup Wasri.

Bupati Mukomuko Sapuan dalam keterangannya mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh para buruh tersebut sudah menjadi aturan dan dasar hukum yang telah ditetapkan pemerintah

Untuk selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama pemerintah pusat terkait dengan aksi ini dan tuntutan buruh dari daerah tersebut.

Kabag Operasi Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Kompol Hasdi menyatakan mulai dari pertama sampai berakhir aksi puluhan buruh di daerah ini berlangsung dengan damai.

“Kita bersyukur karena aksi buruh dalam rangka memperingati hari buruh pada hari ini berlangsung dengan damai, selajutnya setelah aksi ini situasi dan kondisi di wilayah ini kondusif,” ujarnya pula.***3***

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021