Dua desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai tanggal 10 sampai 17 Mei 2021, guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

“PPKM berbasis mikro di dua ini mulai hari ini sampai tanggal 17 Mei 2021 dan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak boleh berkunjung di wilayah ini,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Dua dari 148 desa di daerah ini, yakni Desa Tirta Mulya dan Desa Tunggal Jaya melakukan PPKM berbasis mikro karena jumlah kasus warga di wilayah ini yang positif COVID-19 lebih banyak dibandingkan wilayah lain.

Bustam Bustomo, yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Mukomuko ini menyatakan meskipun Desa Tunggal Jaya yang melakukan PPKM berbasis mikro namun ada dua desa hasil dari pemekaran desa ini yang juga melakukan kegiatan ini, yakni Desa Karang Jaya dan Desa Mekar Jaya.

“Tiga desa di Kecamatan Teras Terunjam ini mendirikan posko bersama dalam penanganan COVID-19 guna mengantisipasi penyebaran virus corona di tiga wilayah ini,” ujarnya.

Selanjutnya sejumlah desa yang melakukan PPKM berbasis mikro ini menerapkan aturan, yakni tidak boleh ada masyarakat dari luar desa ini yang bekunjung ke desa tersebut.

Kemudian, katanya, sekolah-sekolah yang berada di wilayah desa yang menerapkan PPKM berbasis mikro ini tidak boleh melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Lalu membatasi jumlah warga dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah di masjid sebagai upaya untuk mencegah adanya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19.

“Kita tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas ibadah di rumah ibadah di wilayah ini selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tetapi jumlahnya dibatasi guna mencegah penyebaran virus corona,” ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021