Rejanglebong, (Antara) - Tata-tertib pemilihan pengganti Slamet Diyono sebagai Wakil Bupati Rejanglebong, Provinsi Bengkulu yang meninggal dunia pada 2012 lalu akan dikoreksi gubernur setempat.

"Saat ini tata-tertib Pemilihan Wakil Bupati Rejanglebong, pengganti almarhum Slamet Diyono sudah selesai dan berkasnya akan dikirim ke Pemprov Bengkulu, untuk dikoreksi oleh gubernur dan jika sudah selesai atau tidak ada masalah maka proses pemilihan akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2013 nanti," kata ketua Pansus Pemilihan Wakil Bupati DPRD Rejanglebong, Herizal Apriansyah, di Rejanglebong, Selasa.

Tata-tertib pemilihan wakil bupati daerah tersebut kata dia, berisikan aturan dan mekanisme pemilihan dua calon wakil bupati pengganti dari calon perseorangan tersebut. Sejauh ini proses penyusunan tata-tertib itu masih dalam tahap penyelesaian dan diperkirakan sudah rampung sebelum 3 Agustus mendatang.

Penyusunan tata-tertib itu sendiri mereka lakukan setelah sebelumnya rombongan pansus melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan kunjungan kerja ke Kemendagri pada 20-25 Juli 2013 lalu.

Selain menyusun tata-tertib pemilihan pihaknya juga sudah membentuk panitia pemilihan yang beranggotakan tujuh anggota dewan setempat yang keanggotaannya diambil dari 17 orang anggota pansus.

Panitia pemilihan ini selain bertugas memverifikasi kelengkapan berkas dua calon wakil bupati yang diajukan pihak ekskutif juga akan bertindak sebagai pelaksana pemilihan, dimana sebelum pemilihan dilaksanakan kedua kandidat wakil bupati diharuskan menyampaikan visi dan misi yang diselaraskan dengan visi misi bupati dari calon perseorangan pada Pilkada Rejanglebong 2010 lalu.

Untuk itu dia berharap proses penyusunan tata-tertib dan verifikasi kelengkapan dua kandidat wakil bupati ini baik di tingkat DPRD Rejanglebong maupun di Provinsi Bengkulu ini dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaannya dapat tepat waktu.

Sebelumnya pihak eksekutif Rejanglebong melalui tim penjaringan wakil bupati dari calon perseorangan sudah mengajukan dua nama pengganti almarhum Slamet Diyono yang meninggaldunia pada 9 Oktober 2012 lalu ke pihak DPRD daerah ini yakni Syafewi dan Sabirin Saleh agar dapat diproses karena sesuai batas waktu yang dijadwalkan akan dibahas pada 3 Agustus 2013.*

Pewarta: Oleh Nur Muhamad

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013