Kawasan wisata Percandian Muara Jambi yang merupakan kompleks percandian terluas di Asia Tenggara dan ikon pariwisata Provinsi Jambi ditutup sementara serta tidak melayani kunjungan untuk mencegah paparan COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muarojambi Riduwan ketika dihubungi ANTARA di Sengeti, Selasa yang menjelaskan penutupan itu sehubungan dengan wilayah Kabupaten Muarojambi masuk zona merah paparan COVID-19.
"Sesuai surat edaran Gubernur bahwa tempat wisata di Provinsi Jambi pada 15 -16 Mei 2021 seluruh objek wisata ditutup, " kata Riduwan.
Sementara itu, Senin (10/5) Bupati Muarojambi beserta Porkopimda Muarojambi telah menggelar rapat dan menyepakati bahwa objek wisata di Muarojambi ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
"Bukan cuma candi Muara Jambi saja, obyek wisata lainnya juga. Nanti kalau sudah kembali zona kuning dan hijau akan dibuka lagi," kata Riduwan.
Penutupan objek wisata ini dilakukan mengingat pada momen lebaran biasanya akan terjadi peningkatan kunjungan wisata masyarakat ke destinasi wisata salah satunya Candi Muara Jambi.
"Kalau bulan puasa kunjungan sedikit, tapi kalau lebaran biasanya membludak sehingga lebih baik ditutup untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," jelasnya.
Riduwan menghimbau kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan. Dirinya mewakili Bupati dan Forkopimda mengucapkan maaf untuk sementara harus menutup kawasan Candi Muara Jambi dari kunjungan wisatawan supaya penyebaran corana tidak meningkat.
"Nanti kalau sudah zona kuning dan hijau kita buka kembali, " tutupnya.
Sementara di Kota Jambi, Wali Kota H Syarif Fasha menutup semua obyek wisata dan tempat usaha di area publik di Kota Jambi pada 15-16 Mei 2021.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi nomor 06/HKU/EDR/2021 tentang penutupan obyek wisata pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi di Kota Jambi yang ditandatangani Wali Kota Jambi H Syarif Fasha tertanggal, Senin, 10 Mei 2021 seperti dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi dalam media sosial resminya, Senin.
Obyek wisata yang tutup pada Sabtu dan Minggu itu adalah Hutan Kota Muhammad Sabki, Lokasi Wisata Danau Sipin, Tugu Keris dan Taman Jomblo, Taman Remaja, Taman Kongkow dan Obyek wisata yang dikelola oleh perusahaan perorangan.
Kebijakan itu terkait kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Jambi yang cenderung makin meningkat dan telah ditetapkannya Kota Jambi untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, sehingga perlu adanya pembatasan dan penutupan beberapa obyek wisata dan tempat usaha di area publik.
Sementara itu wahana yang diperbolehkan buka adalah wahana wisata anak-anak yang dikelola mall yang telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memberlakukan pemakaian masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, pembatasan pengunjung.
Setiap wahana minimal berjarak 1,5 meter serta menempatkan petugas khusus yang mengontrol penerapan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Muarojambi Riduwan ketika dihubungi ANTARA di Sengeti, Selasa yang menjelaskan penutupan itu sehubungan dengan wilayah Kabupaten Muarojambi masuk zona merah paparan COVID-19.
"Sesuai surat edaran Gubernur bahwa tempat wisata di Provinsi Jambi pada 15 -16 Mei 2021 seluruh objek wisata ditutup, " kata Riduwan.
Sementara itu, Senin (10/5) Bupati Muarojambi beserta Porkopimda Muarojambi telah menggelar rapat dan menyepakati bahwa objek wisata di Muarojambi ditutup sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
"Bukan cuma candi Muara Jambi saja, obyek wisata lainnya juga. Nanti kalau sudah kembali zona kuning dan hijau akan dibuka lagi," kata Riduwan.
Penutupan objek wisata ini dilakukan mengingat pada momen lebaran biasanya akan terjadi peningkatan kunjungan wisata masyarakat ke destinasi wisata salah satunya Candi Muara Jambi.
"Kalau bulan puasa kunjungan sedikit, tapi kalau lebaran biasanya membludak sehingga lebih baik ditutup untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," jelasnya.
Riduwan menghimbau kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan. Dirinya mewakili Bupati dan Forkopimda mengucapkan maaf untuk sementara harus menutup kawasan Candi Muara Jambi dari kunjungan wisatawan supaya penyebaran corana tidak meningkat.
"Nanti kalau sudah zona kuning dan hijau kita buka kembali, " tutupnya.
Sementara di Kota Jambi, Wali Kota H Syarif Fasha menutup semua obyek wisata dan tempat usaha di area publik di Kota Jambi pada 15-16 Mei 2021.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi nomor 06/HKU/EDR/2021 tentang penutupan obyek wisata pada saat libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi di Kota Jambi yang ditandatangani Wali Kota Jambi H Syarif Fasha tertanggal, Senin, 10 Mei 2021 seperti dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi dalam media sosial resminya, Senin.
Obyek wisata yang tutup pada Sabtu dan Minggu itu adalah Hutan Kota Muhammad Sabki, Lokasi Wisata Danau Sipin, Tugu Keris dan Taman Jomblo, Taman Remaja, Taman Kongkow dan Obyek wisata yang dikelola oleh perusahaan perorangan.
Kebijakan itu terkait kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Jambi yang cenderung makin meningkat dan telah ditetapkannya Kota Jambi untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, sehingga perlu adanya pembatasan dan penutupan beberapa obyek wisata dan tempat usaha di area publik.
Sementara itu wahana yang diperbolehkan buka adalah wahana wisata anak-anak yang dikelola mall yang telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memberlakukan pemakaian masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, pembatasan pengunjung.
Setiap wahana minimal berjarak 1,5 meter serta menempatkan petugas khusus yang mengontrol penerapan protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021