Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Curup, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, mengamankan tiga orang tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Curup Iptu Samsudin di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tiga orang ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan 22 paket narkoba jenis sabu dan satu paket ganja.

Tiga orang tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini kata Samsudin, pertama pada Minggu malam (9/5) sekitar pukul 21.30 WIB dengan lokasi penangkapan di bedengan yang berada di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, dengan tersangkannya Rz (34) seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kelurahan Air Bang. Kemudian ZP (23), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Curup Timur.

Pada saat penangkapan kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 paket ukuran kecil sabu milik tersangka Rz, kemudian satu buah alat hisap (bong) dan uang tunai Rp612.000. Sedangkan dari tangan tersangka ZP diamankan satu paket kecil ganja dan satu linting ganja, tujuh lembar kertas papir dan dua buah korek gas.

Sementara itu satu orang lainnya, kata dia, ialah B yang kesehariannya mengaku berprofesi sebagai wartawan online, saat ini masih buron. Adapun barang milik B yang berhasil diamankan petugas ialah satu buah tas pinggang yang berisi satu unit timbangan digital, tiga lembar plastik klip ukuran sedang, 21 lembar plastik klip kecil dan dua buah skop kecil terbuat dari pipet.

"Tersangka Rz ini seorang ibu rumah tangga, kategorinya saat ini sebagai pengedar karena berdasarkan informasi yang kami dapatkan dan hasil penyidikan barang yang didapat baru dibeli dan kemudian dipecah-pecah untuk dijual dalam ukuran paket kecil," terangnya.

Dia menambahkan, selain berhasil mengamankan dua orang tersangka Rz dan ZP, pihaknya juga berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkoba lainnya atas nama An (22), warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Selupu Rejang, dengan barang bukti sebanyak 12 paket ukuran kecil narkoba jenis sabu.

"Tersangka An ini kami tangkap saat melintas di depan perumahan PU Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang. Dari tangan tersangka ini berhasil kita sita 12 paket narkoba jenis sabu. Informasi yang kami dapatkan barang ini dibelinya dari Kecamatan Rupit dan bertransaksi di Kota Lubuklinggau, Sumsel," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga orang ini oleh penyidik dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat (1) serta pasal 111 ayat (1) UU No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021