Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menginstruksikan kepada seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat dilarang melakukan “Open House” dan halal bihalal Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran virus corona.

Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sudirman dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan, laranga itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor: 800/ 171/ B.2/ V/ 2021 tentang Panduan penyelenggaraan Shalat Id 1442 Hijriah tahun 2021 di saat pandemi COVID-19.

Ia mengatakan surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah setempat.

Surat edaran terkait larangan Open House dan Halal Bihalal ini tidak hanya berlaku untuk seluruh pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah setempat, termasuk kepada seluruh camat dan pemerintah desa di daerah ini.

Untuk itu, ia mengatakan, seluruh pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah setempat diminta untuk mematuhi aturan ini sebagai upaya pemerintah untuk memutuskan rantai penularan virus corona.

Kemudian silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat guna menghindari adanya kontak fisik, kerumunan dan penyebaran virus corona.

Selain itu, dalam surat edaran ini kegiatan takbir keliling dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di daerah ini ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian saat pandemi COVID-19 sekarang ini.

Selanjutnya, katanya, kegiatan takbiran dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri dapat dikumandangkan secara audio visual melalui mikrofon atau toa masjid dan mushalla.

Ia menjelaskan, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla di daerah ini.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021