Mukomuko (Antara Bengkulu) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penggadaan mobil ambulans tahun 2013 di daerah itu yang telah disepakati tiga unit.
"Dari awal hingga laporan terakhir komisi I sudah sepakat dengan pejabat Bagian Umum yang lama Jaskani jika mobil ambulans itu jumlahnya tiga unit dengan 2.000 cc tetapi kenapa berubah menjadi empat unit dengan kapasitas di bawah 2.000 cc," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengungkapkan, komisi itu sampai sekarang masih teringat dengan hasil kesepakatan dengan bagian umum pemerintah setempat jika jumlah mobil ambulans itu tiga unit dengan kapasitas 2.000 cc tetapi sekarang berubah menjadi empat unit dengan kapasitas di bawah 2.000 cc.
Ali Saftaini menilai, ada sebuah ketidakjujuran dari pemerintah setempat terkait dengan perubahan itu.
"Seharusnya segala sesuatunya itu tidak diputuskan sendiri tetapi ada kordinasi dengan komisi ini agar tidak ada miss komunikasi," ujarnya.
Karena, kata dia, dari awal yang berinisiatif untuk membeli mobil ambulans itu adalah lembaga tersebut untuk tiga puskesmas yakni puskesmas Kecamatan Pondok Suguh, Penarik, dan Kecamatan Kota Mukomuko.
Terkait dimasukkan cc kendaraan dalam kegiatan penggadaaan mobil ambulans tersebut, menurut dia, karena pengalaman pada kegiatan sebelumnya tidak dimasukkan cc kendaraannya justru yang dibeli mobil Ford Laser bukan Hillux Double Cabin.
Ia menjelaskan, komisi itu minta agar cc kendaraan 2.000 cc agar dengan kemampuan itu dapat membantu pasien menjangkau lokasi rujukan lebih cepat selain untuk kenyamanan.
Kendati demikian, pihaknya tidak ingin terlalu jauh mempersoalkan pembedaan jumlah mobil ambulans itu sepanjang pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya.
Anggota Komisi I DPRD Adrizon membuat perumpamaan jika perubahan dalam pengadaan mobil ambulans itu sama halnya ketika diminta untuk membeli tiga bungkus rokok merek Sempurna Mild tetapi yang dibeli justru enam rokok Nikki.
Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sarifudin mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan pengadaan mobil ambulans itu sesuai dengan RKA yang telah disusun sebelumnya.
"Kami juga tidak tahu seperti apa kesepakatan dengan bagian umum yang lama tetapi pada masa kami sekarang RKA untuk pengadaan mobil ambulans itu sebanyak empat unit tanpa ada cc kendaraan," ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil ambulans pemerintah setempat Yan Daryat menyatakan, tidak tahu soal perubahan itu tetapi dalam daftar penggunaan anggaran (DPA) kendaraan yang harus dibeli itu sebanyak empat unit tanpa ada cc kendaraan.
Terkait dengan kegiatan penggadaan, ia menyatakan tidak setuju jika kegiatan itu disebut tidak sesuai dengan sfesifikasi karena sebutan itu bisa digunakan jika kegiatan pengadaan tidak sesuai dengan DPA.
"Pedoman kami sesuai dengan DPA tidak menyalahi dan tidak ada yang tidak sesuai spesifikasi," katanya.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Dari awal hingga laporan terakhir komisi I sudah sepakat dengan pejabat Bagian Umum yang lama Jaskani jika mobil ambulans itu jumlahnya tiga unit dengan 2.000 cc tetapi kenapa berubah menjadi empat unit dengan kapasitas di bawah 2.000 cc," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengungkapkan, komisi itu sampai sekarang masih teringat dengan hasil kesepakatan dengan bagian umum pemerintah setempat jika jumlah mobil ambulans itu tiga unit dengan kapasitas 2.000 cc tetapi sekarang berubah menjadi empat unit dengan kapasitas di bawah 2.000 cc.
Ali Saftaini menilai, ada sebuah ketidakjujuran dari pemerintah setempat terkait dengan perubahan itu.
"Seharusnya segala sesuatunya itu tidak diputuskan sendiri tetapi ada kordinasi dengan komisi ini agar tidak ada miss komunikasi," ujarnya.
Karena, kata dia, dari awal yang berinisiatif untuk membeli mobil ambulans itu adalah lembaga tersebut untuk tiga puskesmas yakni puskesmas Kecamatan Pondok Suguh, Penarik, dan Kecamatan Kota Mukomuko.
Terkait dimasukkan cc kendaraan dalam kegiatan penggadaaan mobil ambulans tersebut, menurut dia, karena pengalaman pada kegiatan sebelumnya tidak dimasukkan cc kendaraannya justru yang dibeli mobil Ford Laser bukan Hillux Double Cabin.
Ia menjelaskan, komisi itu minta agar cc kendaraan 2.000 cc agar dengan kemampuan itu dapat membantu pasien menjangkau lokasi rujukan lebih cepat selain untuk kenyamanan.
Kendati demikian, pihaknya tidak ingin terlalu jauh mempersoalkan pembedaan jumlah mobil ambulans itu sepanjang pihak terkait dapat mempertanggungjawabkan semua tindakannya.
Anggota Komisi I DPRD Adrizon membuat perumpamaan jika perubahan dalam pengadaan mobil ambulans itu sama halnya ketika diminta untuk membeli tiga bungkus rokok merek Sempurna Mild tetapi yang dibeli justru enam rokok Nikki.
Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Sarifudin mengatakan pihaknya melaksanakan kegiatan pengadaan mobil ambulans itu sesuai dengan RKA yang telah disusun sebelumnya.
"Kami juga tidak tahu seperti apa kesepakatan dengan bagian umum yang lama tetapi pada masa kami sekarang RKA untuk pengadaan mobil ambulans itu sebanyak empat unit tanpa ada cc kendaraan," ujarnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil ambulans pemerintah setempat Yan Daryat menyatakan, tidak tahu soal perubahan itu tetapi dalam daftar penggunaan anggaran (DPA) kendaraan yang harus dibeli itu sebanyak empat unit tanpa ada cc kendaraan.
Terkait dengan kegiatan penggadaan, ia menyatakan tidak setuju jika kegiatan itu disebut tidak sesuai dengan sfesifikasi karena sebutan itu bisa digunakan jika kegiatan pengadaan tidak sesuai dengan DPA.
"Pedoman kami sesuai dengan DPA tidak menyalahi dan tidak ada yang tidak sesuai spesifikasi," katanya.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013