Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa oknum anggota Polri berpangkat Aiptu ES (43) telah lima tahun menjadi pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mukomuko. 

"ES merupakan pengedar dan sudah lima tahun beroperasi di wilayah khusus Kabupaten Mukomuko," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Habinsar Panjaitan di Bengkulu, Selasa. 

Baca juga: BNN Bengkulu benarkan oknum polisi diamankan terkait narkoba di Mukomuko

Ia mengatakan bahwa barang yang didapat ES berasal dari DB (32) warga asal Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dan J warga asal Kabupaten Kepahiang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Lanjut Toga, ES merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Ps. Kanit Shabara Polsek Kerawang Polres Mukomuko dan barang yang didapatkan ES dari Sumatera Barat. 

"Kasus tetap kami lanjutkan di BNN provinsi dan ES akan disidang di Propam Polda Bengkulu dengan sanksi pemecatan sesuai dengan perintah Kapolri," ujarnya. 

Toga menyebutkan bahwa ES mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja untuk mencari keuntungan dan materi. 

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengirimkan surat complain kepada kami dan tidak menutup kemungkinan kita akan mengungkapkan kasus-kasus yang lain. Kami juga telah mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa tempat di daerah Bengkulu yang melibatkan anggota," terang Toga. 

Baca juga: Oknum polisi pengguna narkoba di Mukomuko terancam dipecat

Sebelumnya BNN Provinsi Bengkulu mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu DA (53) pengguna narkotika, DB (32) dan ES (43) yang merupakan pengedar. 

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti 8 paket sedang berisikan narkotika jenis I yaitu ganja, dua paket kecil berisikan narkotika jenis I yaitu shabu-shabu, 7 handphone, satu unit kendaraan roda empat, plastik klip kecil bening dan beberapa alat hisap shabu yaitu bong. 

Ketiganya disangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) jo pasal (132) ayat (1) Undang-undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika. 

Ancaman hukuman bagi ketiganya paling rendah sekitar 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021