Anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu hingga Selasa masih menahan YH (37) atas dugaan sebagai penyelundup 15.000 ekor benur atau benih lobster senilai Rp2,25 miliar di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno di Bengkulu, Selasa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya praktik penyeludupan benur oleh warga setempat berinisial YH (37).
Dari informasi itu, polisi lantas mengejar YH yang membawa benur menggunakan mobil minibus berwarna hitam dengan nomor polisi BE-1572-QA ke arah Provinsi Lampung.
Tersangka YH ditangkap saat melintas di jalan lintas Bintuhan-Krui pada hari Minggu (23/5) sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di Desa Pardasuka, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Tersangka ditangkap saat saat hendak memindahkan benur yang dikemas dalam dua dus berukuran besar berwarna cokelat di rumah temannya."Tersangka sempat berusaha mengelabui petugas pada saat berhenti di rumah temannya dengan cara memindahkan benih tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan dua dus besar yang berisi benih bening lobster berada di jok belakang mobil yang dikendarai tersangka," ucap Sudarno.
Saat ini, kata Sudarno, tersangka telah dibawa ke Mapolda Bengkulu, kemudian ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih jauh.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Badan Karantina Perikanan Provinsi Bengkulu terkait barang bukti 15.000 ekor benur yang disita.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa benih bening lobster lebih kurang 14.930 ekor yang dikemas dalam 77 kantong plastik bening dan dimuat dalam du kardus berwarna cokelat.
Barang bukti lain berupa satu unit mobil merek Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi BE-1572-QA beserta STNK dan kunci kontaknya, serta dua unit telepon genggam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Tersangka YH (37) warga Kabupaten kaur kami tangkap pada hari Minggu di jalan lintas Bintuhan-Krui sekitar pukul 23.00 WIB, kemudian langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu," kata Sudarno.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021