Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan selama periode Januari-Mei 2021 terjadi 27 kasus gigitan hewan penular rabies yang dialami korban warga di daerah setempat.
Ke-27 kasus gigitan hewan jenis anjing, kucing dan monyet, kata Pengelola Program Rabies Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bara Lendra dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Rincian waktu kejadin pada Januari 2021 dengan enam orang korban, Februari delapan orang korban, Maret enam kasus, dan April dua kasus.
Adapun rincian korban berdasarkan jenis hewan penggigit yaitu 15 orang terkena gigitan kucing, 10 orang korban gigitan anjing, dan dua orang terkena gigitan monyet.
Kasus gigitan tersebut terjadi pada hewan peliharaan.
Hewan peliharaan yang menggigit manusia tersebut telah mendapat vaksin untuk mencegah hewan tersebut terkena penyakit rabies dari instansi terkait.
Setiap warga setempat yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies di daerah ini tetap mendapatkan vaksin antirabies (VAR) guna mencegah terkena penyakit rabies.
Warga yang terkena gigitan hewan penular rabies mendapatkan VAR secara gratis tetapi mereka harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dari kepala desa diketahui camat dan surat rujukan dari puskesmas setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Ke-27 kasus gigitan hewan jenis anjing, kucing dan monyet, kata Pengelola Program Rabies Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bara Lendra dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Rincian waktu kejadin pada Januari 2021 dengan enam orang korban, Februari delapan orang korban, Maret enam kasus, dan April dua kasus.
Adapun rincian korban berdasarkan jenis hewan penggigit yaitu 15 orang terkena gigitan kucing, 10 orang korban gigitan anjing, dan dua orang terkena gigitan monyet.
Kasus gigitan tersebut terjadi pada hewan peliharaan.
Hewan peliharaan yang menggigit manusia tersebut telah mendapat vaksin untuk mencegah hewan tersebut terkena penyakit rabies dari instansi terkait.
Setiap warga setempat yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies di daerah ini tetap mendapatkan vaksin antirabies (VAR) guna mencegah terkena penyakit rabies.
Warga yang terkena gigitan hewan penular rabies mendapatkan VAR secara gratis tetapi mereka harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dari kepala desa diketahui camat dan surat rujukan dari puskesmas setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021