Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hul, Martino, mengatakan sidang perkara korupsi reboisasi lahan Kapuas Hulu masih terus berlanjut, bahkan saat di persidangan para terdakwa yang merupakan kontraktor dalam proyek itu telah mengakui perbuatannya.
 
"Untuk kontraktor mengakui perbuatannya, tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan terdakwa masih ngotot tidak mau mengaku," kata Martino, di Putussibau ibukota Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa.
 
 
Kasus korupsi itu berupa pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 Hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu. 

Dana berasal dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.
 
 
Menurut dia, perkara itu melibatkan PPK Dinas Kehutanan Kapuas Hulu, Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal, Hermawan Salim, dan Direktur PT Savero Prima Sakti, Omarsyah.
 
"Sidangnya masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin kemarin (7/6/2021) sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ketiga terdakwa secara virtual, sidang dilanjutkan minggu depan agenda para terdakwa menghadirkan saksi meringankan," kata dia.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021