Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menahan lima dari enam orang tersangka dugaan korupsi kasus pembebasan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
"Kami sudah menuntaskan pemberkasan dan menahan lima orang tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syahril Yahya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan enam orang tersangka korupsi itu termasuk mantan Bupati Seluma ME. Sedangkan lima orang lainnya adalah pejabat terkait di Dinas Energi Sumber Daya Energi Provinsi Bengkulu dan sejumlah pejabat Kabupaten Seluma yakni SA, SG, MK, KY dan TY.
Lima orang tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Malabero Kota Bengkulu. Sedangkan seorang tersangka lain yakni TY belum ditahan karena dalam kondisi sakit.
"Kalau kondisinya sudah memungkinkan maka tersangka TY juga akan kami tahan," tambah Kajati.
Para tersangka itu akan ditahan selama 20 hari dan jaksa segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diadili.
Penahanan para tersangka tersebut, lanjut Syahril, karena mereka tidak ada niat mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi.
Selain itu, nilai yang diduga dikorupsi juga tergolong tinggi yakni mencapai Rp3 miliar.
Kajati menambahkan, untuk sementara penyidik kejaksaan fokus pada keenam tersangka itu. Namun tidak menutup kemungkinan fakta persidangan akan mengungkap dan adanya alat bukti baru terkait tersangka baru.
Kasus pembebasan lahan pabrik semen di Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu itu terjadi pada 2007. ***2***