Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat menertibkan pedagang kaki lima Pasar Minggu Bengkulu.

"Kita menertibkan sebanyak 85 pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan sekitar pasar," kata Kepala UPTD Pasar Minggu Bengkulu Roni Bambang di Bengkulu, Selasa.

Penertiban pedagang kaki lima Pasar Minggu Bengkulu tersebut merupakan kelanjutan dari rencana Pemerintah Kota Bengkulu yang akan menertibkan seluruh PKL di daerah tersebut.

"Dalam satu tahun terakhir ini banyak `awning` liar yang didirikan oleh pedagang di badan jalan maupun di trotoar. Bangunan tersebut membuat akses ke dalam pasar menjadi terganggu," kata dia.

Para PKL yang berjualan di badan jalan dan di trotoar. Menurut dia, melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur tentang tempat-tempat yang dilarang untuk berjualan.

Pedagang yang terkena penertiban, jelas dia, akan direlokasi ke tempat yang lebih representatif untuk berjualan.

"Kita akan relokasi ke Pasar Barukoto, tempat dimana para pedagang pasar subuh yang telah direlokasi beberapa waktu yang lalu," kata dia.

Sedangkan Pengawasan setelah penertiban, kata dia, akan digelar sampai satu minggu kedepan agar para PKL tidak kembali berjualan di badan jalan.

"Kita akan kerahkan sebanyak 16 orang `security` yang akan dibagi menjadi dua kelompok untuk menjaga mereka agar tidak kembali ke badan jalan," kata dia.

Bagi mereka yang tetap kembali ke badan jalan di sekitar Pasar Minggu Bengkulu kata dia akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur pada Perda No. 3 Tahun 2008.

"Mereka yang tidak mengindahkan bisa dikenakan sanksi tiga bulan pidana kurungan atau denda sebesar Rp5 juta," kata dia.

Selain melanggar Perda No 3 Tahun 2008, para pedagang tersebut juga melanggar Undang-Undang jalan Nomor 24 Tahun 2004.

"Kalau menurut undang-undang tersebut mereka bisa terkena pidana satu setengah tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta," kata dia. (Antara)

Pewarta: Oleh Boyke LW

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013