"Kita terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis. Sebab kebanyakan dari mereka pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan untuk bisa meraup pendapatan atau uang lebih dengan cara mengemis," kata Kepala Dinsos Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang, di Bengkulu, Rabu.
Maraknya pengemis yang datang ke Bengkulu menjadi perhatian pihaknya agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalani ibadah Ramadhan.
Ia mengatakan peringatan tidak memberikan uang kepada gepeng sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis.
Untuk masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada pengemis, kata dia, akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.
Sesuai perda tersebut, kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan, akan dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.
"Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas," kata Sahat.
Adanya perda tersebut, menurut dia, karena pemerintah menerima banyak keluhan warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan, sebab para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan obyek wisata.
"Dengan adanya Perda Nomor 07 Tahun 2017 menjadi landasan kami memberikan sanksi bagi pemberi uang ke pengemis, karena bila diberi, kehadiran para pengemis ini akan terus terjadi," ujar Sahat.
Sementara itu untuk masyarakat yang ingin bersedekah disarankan menyumbangkan uang mereka langsung ke Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bengkulu agar disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Dari dulu kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang, sedekah, kepada pengemis di pinggir jalan, sebab hal tersebut akan membuatnya ketagihan mengemis," kata Sahat.