Kantor Imigrasi Bengkulu mulai mengadakan layanan eazy passport untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan salah satu dokumen sebelum melakukan perjalanan keluar negeri tersebut dengan cara tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu Samsu Rizal, Jumat mengatakan, layanan eazy passport merupakan tindak lanjut dari program pelayanan paspor secara kolektif oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

"Seperti baru-baru ini Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bengkulu memberikan layanan eazy passport bagi lebih kurang 100 orang pemohon yang merupakan calon jamaah umroh di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu," kata Samsu.

Samsu menjelaskan, melalui program ini pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu datang ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

Seluruh proses permohonan pembuatan paspor mulai dari penyerahan dan pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi kegiatan.

"Bahkan paspor yang sudah jadi nantinya bisa diambil secara perwakilan atau bisa juga dikirim ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia," ucapnya.

Selain itu Samsu memastikan program pelayanan yang dilakukan di tengah pandemi COVID-19 ini akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, demi mencegah penyebaran virus corona jenis baru.

Pelayanan ini juga menyasar komunitas besar seperti, pegawai di perkantoran pemerintah, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, swasta, warga perumahan, dan komunitas atau organisasi dengan syarat minimal pemohon sebanyak 50 orang sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi.

Bagi kantor atau komunitas, perumahan yang menginginkan diadakan pelayanan paspor kolektif bisa mengajukan permohonan pelayanan kepada kantor imigrasi, melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.

Dalam surat permohonan yang diajukan itu harus memuat keterangan jumlah pemohon, data para pemohon berupa nama, tanggal lahir, NIK, dan jenis permohonan paspor baru atau pergantian.

Kemudian, pemohon juga wajib mencantumkan lokasi dan waktu pelayanan paspor, serta nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut.

"Pelayanan eazy passport bisa dilaksanakan di jam atau hari kerja maupun di luar jam atau hari kerja, sesuai kesepakatan antara perwakilan pemohon dengan kantor imigrasi," demikian Samsu.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021