Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menemukan mayat yang mengapung di Sungai Kelingi wilayah itu, Minggu (13/6) sekitar pukul 11.30 WIB yang diketahui merupakan tersangka kasus kepemilikan narkoba yang melarikan diri dari kejaran petugas saat akan ditangkap.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangannya di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan penemuan mayat ini sebelumnya membuat geger masyarakat Kecamatan Padang Ulak Tanding dan sekitarnya karena tidak memiliki identitas dan menduganya sebagai korban tindak kejahatan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
"Penemuan mayat ini sebelumnya sempat diduga akibat tindak kejahatan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan di dalam celana korban terdapat dompet berisi kartu ATM dan foto copy kartu keluarga, setelah dilakukan penelusuran yang bersangkutan ini diketahui adalah warga Kota Lubuklinggau, Sumsel," katanya.
Dia menjelaskan, mayat yang ditemukan mengapung dan tersangkut kayu di Sungai Kelingi yang ada di Desa Muara Talita, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tersebut diketahui bernama Prima Denny (31) warga Jalan Bukit Sulap RT 06 No. 20 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Sebelumnya tersangka bersama dengan temannya yang berinisial Y (27) Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau pada Sabtu dini hari (12/6) sekitar pukul 01.00 WIB dikejar petugas kepolisian setempat karena baru saja membeli narkoba jenis sabu di Kecamatan Binduriang.
Korban Prima Denny bersama Y mengendarai sepeda motor merek Honda Revo dan setelah membeli sabu bermaksud kembali ke Lubuklinggau, dan saat melintas di Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang dikejar petugas Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Polsek PUT.
"Kedua tersangka ini melarikan diri sedangkan barang bukti berupa dua paket sabu dan sepeda motornya berhasil disita petugas," katanya.
Pihaknya tidak menyangka jika mayat yang ditemukan tidak memakai baju itu merupakan tersangka yang melarikan diri terjun ke sisi jalan lintas penghubung kedua provinsi itu.
Sedangkan Y rekan korban saat ini sudah ditahan petugas Satresnarkoba guna menjalani pemeriksaan, dan untuk korban (Prima Denny) usai ditemukan dibawa ke RSUD Sobirin Lubuklinggau sekitar pukul 17.00 WIB diambil pihak keluarganya untuk dimakamkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangannya di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan penemuan mayat ini sebelumnya membuat geger masyarakat Kecamatan Padang Ulak Tanding dan sekitarnya karena tidak memiliki identitas dan menduganya sebagai korban tindak kejahatan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
"Penemuan mayat ini sebelumnya sempat diduga akibat tindak kejahatan, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan di dalam celana korban terdapat dompet berisi kartu ATM dan foto copy kartu keluarga, setelah dilakukan penelusuran yang bersangkutan ini diketahui adalah warga Kota Lubuklinggau, Sumsel," katanya.
Dia menjelaskan, mayat yang ditemukan mengapung dan tersangkut kayu di Sungai Kelingi yang ada di Desa Muara Talita, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tersebut diketahui bernama Prima Denny (31) warga Jalan Bukit Sulap RT 06 No. 20 Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau.
Sebelumnya tersangka bersama dengan temannya yang berinisial Y (27) Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau pada Sabtu dini hari (12/6) sekitar pukul 01.00 WIB dikejar petugas kepolisian setempat karena baru saja membeli narkoba jenis sabu di Kecamatan Binduriang.
Korban Prima Denny bersama Y mengendarai sepeda motor merek Honda Revo dan setelah membeli sabu bermaksud kembali ke Lubuklinggau, dan saat melintas di Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang dikejar petugas Satresnarkoba Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Polsek PUT.
"Kedua tersangka ini melarikan diri sedangkan barang bukti berupa dua paket sabu dan sepeda motornya berhasil disita petugas," katanya.
Pihaknya tidak menyangka jika mayat yang ditemukan tidak memakai baju itu merupakan tersangka yang melarikan diri terjun ke sisi jalan lintas penghubung kedua provinsi itu.
Sedangkan Y rekan korban saat ini sudah ditahan petugas Satresnarkoba guna menjalani pemeriksaan, dan untuk korban (Prima Denny) usai ditemukan dibawa ke RSUD Sobirin Lubuklinggau sekitar pukul 17.00 WIB diambil pihak keluarganya untuk dimakamkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021