Aktivis lingkungan hidup Bengkulu mendukung upaya uji materi atau judicial review terhadap 9 pasal dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia Olan Sahayu dalam keterangan tertulisnya di Bengkulu, Senin mengatakan, uji materi itu resmi didaftarkan ke MK oleh sejumlah pihak yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur hari ini Senin (21/06).

Selain itu, dua orang warga sipil yakni Nurul Aini (46) petani dari Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan Yaman seorang pemuda nelayan dari Desa Matras, Kabupaten Sungailiat, Provinsi Bangka Belitung juga ikut sebagai penggugat.

Kedua warga sipil itu merupakan korban intimidasi dan represi aparat keamanan saat bersama warga desanya berjuang melindungi sumber kehidupannya dari dampak kehancuran pertambangan. 

"Uji materi ini didaftarkan ke MK hari ini tepat pada hari ulang tahun Bapak Presiden Joko Widodo. Judicial review ini menjadi batu uji terakhir dari rakyat atas kepemimpinannya yang selama ini memiliki intensi mengistimewakan kepentingan korporasi dibandingkan keberpihakan pada lingkungan dan masyarakat," kata Olan.

Pengajuan judicial review ini didasari atas keberadaan sejumlah pasal yang dinilai bermasalah dalam UU nomor 3 Tahun 2020 tersebut.

Substansi pasal-pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan sentralisasi kewenangan dalam penyelenggaraan penguasaan minerba, jaminan operasi industri pertambangan meski bertentangan dengan tata ruang.

Kemudian terkait perpanjangan izin otomatis atas kontrak karya dan PKP2B tanpa evaluasi dan lelang, serta pasal pembungkaman hak veto rakyat yang tidak setuju terhadap keberadaan proyek pertambangan dari hulu hingga hilirnya di pembangkitan.

"Sidang rakyat tahun 2020 menyatakan bahwa proses penyusunan UU Minerba memanfaatkan situasi, dimana rakyat tidak bisa berpartisipasi secara penuh," ucap Olan sambil mempertegas bahwa beberapa pasal perubahan dari UU No 4 tahun 2009 menyasar kepada pencabutan kewenangan daerah dan menjegal upaya rakyat untuk menjaga keselamatan lingkungan.

Olah menambahkan, upaya menjegal yang dimaksud yakni melalui tindakan yang menyatakan bahwa setiap perjuangan rakyat yang menyelamatkan lingkungan dapat dikatakan melawan hukum karena menghalang-halangi perusahaan  pertambangan yang telah mendapatkan izin dari pemerintah.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021