Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengukuhan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat Enggano sebagai upaya menjaga eksistensi masyarakat adat di pulau tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Juhaili mengatakan, Raperda itu akan mengatur tiga poin penting yakni memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat Enggano, mengatur sumber daya alam yang ada di pulau tersebut dan pemberdayaan sumber daya manusia.

"Kita tidak menginginkan pembangunan yang akan dilakukan di Pulau Enggano nantinya malah meninggalkan masyarakat adat Enggano itu sendiri," kata Juhaili usai kegiatan diskusi konsultasi publik penyusunan naskah akademik Raperda tentang pengukuhan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Enggano, Selasa.

Ia menilai raperda tersebut nantinya akan dijadikan pijakan terhadap rencana percepatan pembangunan di pulau tersebut. Apalagi, pemerintah saat ini mencanangkan agar pulau terluar itu bisa menjadi basis kegiatan ekonomi dan pariwisata.

Perda itu nantinya diharapkan bisa meredam gesekan atau pertentangan di masyarakat yang biasanya sering muncul di tengah rencana pembangunan sehingga bisa menghambat kepentingan pemerintah.

Menurutnya, mengingat raperda itu merupakan inisiatif DPRD maka pembahasannya pun akan menjadi prioritas untuk dibahas pada masa sidang ke-3 tahun 2021 yang akan dimulai pada September mendatang.

"Raperda ini menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. Semua anggota sepakat Raperda ini bisa segera dibahas dan ditargetkan sudah disahkan sekitar September atau Oktober mendatang," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Provinsi Bengkulu Deftri Hamri menyatakan sejak jauh-jauh hari sudah mengingatkan pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara terkait pentingnya memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat di Pulau Enggano.

Bahkan, kata Deftri, AMAN telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mendorong agar pemerintah daerah setempat menyusun Raperda itu pada tahun 2017 lalu, namun belum kunjung dilaksanakan.

Deftri mengapresiasi upaya yang dilakukan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yang mau menjadi Raperda pengukuhan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Enggano itu sebagai Raperda inisiatif.

Deftri juga memastikan AMAN akan mengawal agenda-agenda pembahasan terhadap Raperda tersebut agar segera dibahas dan disahkan tahun ini.

"Secara defacto keberadaan masyarakat adat Enggano ini memang diakui karena dia memiliki lembaga adat dan hukum adatnya sendiri. Tapi dalam konsep bernegara hari ini harus ada hitam di atas putih, dalam artian Perda itu menjadi bukti bahwa negara mengakui bahwa melindungi keberadaan masyarakat adat Enggano," demikian Deftri.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021