Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Bengkulu meminta kepolisian mengusut kasus dugaan intimidasi yang dilakukan keluarga pasien COVID-19 terhadap seorang perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

Ketua DPW PPNI Provinsi Bengkulu Fauzan Adriansyah dalam keterangan tertulis di Bengkulu, Minggu mengatakan, tindakan tidak menyenangkan ini telah dilaporkan kepada kepolisian pada 27 Juni 2021, namun hingga kini pihaknya tidak mendapat informasi mengenai perkembangan kasus tersebut.

"Dari tanggal 27 Juni sampai 3 Juli 2021 kemarin tidak diketahui apakah laporan itu sudah ada peningkatan penyidikan atau berhenti. Makanya kita kecam karena perawat yang menangani pasien COVID-19 namun diduga masih mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan," kata Fauzan.

Fauzan menjelaskan, kejadian itu terjadi pada 27 Juni 2021 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang merupakan perawat di RSUD Arga Makmur sedang berjaga di Ruang Tulip rumah sakit tersebut.

Kemudian, korban dihampiri salah satu anggota keluarga pasien COVID-19 yang diduga merupakan aparat penegak hukum yang meminta korban membaca sebuah dokumen yang dibawanya.

Perawat berinisial AP itu kemudian menjelaskan kepada keluarga pasien tersebut jika dokumen itu adalah blangko serah terima jenazah, karena almarhum diduga terpapar COVID-19.

Lalu ada seorang laki-laki lain yang berbicara dengan korban dan menepuk lengan kiri korban sebanyak satu kali sambil berkata berulang kali mempertanyakan kenapa ini almarhum dinyatakan COVID-19 sementara hasil tes antigen negatif.

Korban kemudian berupaya menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut sambil menjauh dari keluarga pasien, namun semua keluarga laki-laki pasien yang berada di lokasi berusaha mendekati korban sehingga korban merasa ketakutan dan langsung berlari ke arah Ruangan Tulip.

Saat itu, salah satu keluarga pasien menendang korban dari arah belakang hingga mengenai tangan kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian mengamankan diri kedalam ruangan keperawatan.

Fauzan mengatakan PPNI Pusat akan mengirimkan pengacara untuk mendampingi korban guna menyelesaikan dugaan kasus intimidasi tersebut.

"Masalah tersebut bukan hanya diduga mencoreng nama pribadi korban, tetapi mencoreng profesi tenaga kesehatan. Kami minta kasus ini diusut sehingga ke depan tidak terulang lagi," ucap Fauzan.

Ia mengatakan pihaknya telah bertemu dengan korban dan mempersilakan bermusyawarah dengan keluarga untuk mencari jalan terbaik guna penyelesaian permasalahan itu.

Namun, kata dia, sebagai organisasi pihaknya meminta kepolisian serius mengusut kasus itu agar menjadi pelajaran bagi semua keluarga pasien sehingga hal serupa tidak terulang kembali terhadap perawat lain di Provinsi Bengkulu.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021