Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarang pelaksanaan kegiatan bersifat keramaian guna mencegah peningkatan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pelarangan kegiatan bersifat keramaian tersebut seiring dengan diberlakukannya surat edaran (SE) Bupati Rejang Lebong tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"SE Bupati Rejang Lebong nomor 57/STCOV19/RL/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan penghentian kegiatan atau acara yang bersifat keramaian atau umum terhitung 8 hingga 20 Juli 2021," kata dia.

Dia menjelaskan, dengan terbitkannya SE Bupati Rejang Lebong tersebut maka Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah itu akan menindak tegas warga yang melakukan pelanggarannya.

"Tadi malam kita sudah mulai turun ke lapangan, kita sifatnya baru sosialisasi dan edukasi saja. Untuk hari ini dan sampai selesainya SE PPKM ini yaitu pada tanggal 20 mendatang jika ada masyarakat yang melanggar maka akan kita berikan sanksi tegas sesuai Perda," terangnya.

Sanksi yang diatur dalam Perda No.4/2021, tentang penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, berupa sanksi administrasi, denda bahkan bisa pencabutan izin bagi para pelaku usaha.

Kegiatan razia bersama TNI, Polri dan BPBD Rejang Lebong ini akan terus mereka laksanakan guna memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang masih melakukan aktifitas diatas pukul 21.00 WIB, karena dalam surat edaran ini kegiatan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan jika masih ada yang kedapatan akan dilakukan penutupan.

Sementara itu, data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan jumlah kasus warga daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 terhitung sejak Juni 2020 lalu sampai saat ini mencapai 1.387 kasus, kemudian sebanyak 1.298 kasus dinyatakan sembuh, 30 kasus meninggal dunia dan 59 kasus masih dalam pengawasan.**

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021