Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai mensosialisasikan peraturan daerah tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah ini.

“Kami sosialisasikan dulu, kami akan menyurati camat untuk ditindaklanjuti ke desa dan kelurahan agar menyampaikan peraturan ini kepada masyarakatnya,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, A. Halim, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 telah diterapkan.

Pihaknya mensosialisasikan peraturan daerah ini secara tidak langsung melalui camat, kepala desa dan kelurahan guna menghindari kerumunan pada saat pandemi COVID-19.

Terkait dengan penerapan peraturan ini, ia mengatakan, pihaknya akan memberikan nasehati secara bertahap kepada masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Selain itu, katanya, instansi ini akan bergabung dalam Satgas Penanganan COVID-19 di daerah ini sudah dapat melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

“Termasuk polisi sebagai bagian dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko sudah bisa menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bachtiar Sofyan sebelummya mengatakan perda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sudah diundangkan oleh pemerintah di pertengahan bulan Februari 2021.

Terhitung sejak perda ini diundangkan oleh pemerintah setempat, katanya, maka pada saat itu perda tersebut sudah dapat diberlakukan oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah setempat.

Berkaitan dengan substansi perda tersebut menjadi domain atau kewenangan instansi terkait di daerah ini, yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021