Banda Aceh (Antara) - Ketua Mahkamah Agung RI HM Hatta Ali mengharapkan konflik regulasi mengenai bendera dan lambang Aceh bisa diselesaikan, sehingga tidak melahirkan permasalahan baru.

"Mudah-mudahan tidak ada masalah, qanun bendera dan lambang Aceh ini bisa diselesaikan dengan baik oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh," kata HM Hatta Ali di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI HM Hatta Ali usai bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Meuligo (rumah dinas) Gubernur Aceh.

Menurut dia, dari pemberitaan media massa diketahui Menteri Dalam Negeri bersama Gubernur Aceh sudah menemukan titik terang masalah ini. Kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Terkait masalah tersebut, HM Hatta Ali menegaskan tidak punya kewenangan menangani masalah tersebut. Namun, Mahkamah Agung menyarankan semua masalah ada solusinya dan bisa diselesaikan dengan baik.

"Mahkamah Agung tidak punya kewenangan menyelesaikan masalah ini. Namun, saya yakin masalah ini pasti bisa diselesaikan para pihak dengan baik," ungkap HM Hatta Ali.

Bendera dan lambang Aceh tersebut diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang diundangkan dalam lembaran daerah Lembaran Aceh Tahun 2013 dan Tambahan Lembaran Aceh Nomor 13.

Namun, pemberlakuan qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Aceh hingga kini belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri. Sebab, bendera Aceh yang disahkan DPRA tersebut mirip dengan bendera GAM.

Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh sudah berulang kali duduk bersama membahas masalah qanun bendera dan lambang Aceh tersebut. Bahkan, kedua pihak saat ini sedang melakukan "cooling down" atau jeda tidak membahas masalah ini hingga pertengahan Oktober mendatang.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013