Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tersangka pengedar uang palsu dan narkoba yang beraksi dalam pedesaan di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Tomi Syahri saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dua orang tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya itu ialah Ca (31) dan EM (40), keduanya warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).

"Keduanya ditangkap Sabtu dini hari tanggal 17 Juni 2021, penangkapan ini bermula dari pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka Ca dan setelah dikembangkan ditangkap tersangka EM, di mana saat ditangkap dirumahnya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket," kata dia.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka ini berawal dari pengaduan masyarakat yang menyebutkan adanya pengedar uang palsu yang berinisial Ca tengah berada di lokasi pesta organ tunggal di Desa Pengambang, Kecamatan SBU pada Sabtu dini hari (17/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Setelah menangkap tersangka Ca dengan barang bukti selembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, kata dia, kemudian dilakukan pengembangan kasus guna mencari asal uang palsu dan sekitar pukul 03.00 WIB pihaknya berhasil menangkap tersangka EM di Desa Tanjung Agung.

Dari tangan tersangka EM ini petugas menyita barang bukti berupa dua lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 6 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, 50 buah korek gas, 4 bong atau alat hisap sabu, 200 lembar plastik klip bening, 8 buah kaca pyrex.

Sejauh ini pihaknya, kata Tomi Syahri, masih melakukan pemeriksaan kedua tersangka guna membongkar jaringan peredaran uang palsu dan narkoba yang telah merambah hingga ke pelosok desa wi dilayah itu.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021