Bengkulu (Antara) - Sejumlah warga Kota Bengkulu pindah domisili sehingga tidak mengambil Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai syarat pencairan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap ke dua.

"Banyak warga kita yang pindah alamat dan tidak melapor, dan mereka yang pindah itu tidak mengambil KPS untuk pencairan BLSM tahap dua," kata Lurah Padangjati Kota Bengkulu, Sayuti di Bengkulu, Kamis.

Menurut dia, 11 Kepala Keluarga (KK) dari 111 KK yang terdaftar sebagai penerima BLSM di tempatnya telah pindah domilisi.

"Sebanyak tujuh KPS dari 11 KK yang telah pindah domisili telah kita alihkan kepada warga kita yang berhak untuk mendapatkan BLSM," kata dia.

Hal tersebut, kata dia, karena tujuh orang KK yang seharusnya mendapatkan BLSM pindah domisili ke luar Kota Bengkulu.

"Ini sudah sesuai aturan, hak penerima BLSM dapat dialihkan karena si penerima pindah tempat tinggal ke luar kota/ kabupaten, tetapi kalau hanya pindah kelurahan saja, hak penerima tidak dapat dialihkan," kata Sayuti.

Hal serupa juga diungkapkan oleh LurahSurabaya, Kota Bengkulu, Purwanto Budi Utomo bahwa masih ada warganya yang belum mengambil KPS.

"Dari 201 KK yang berhak menerima BLSM, masih ada warga kita yang tidak mengambil KPS, ketika dicek ternyata penerima telah pindah tempat tinggal, tetapi untuk jumlah pasti penerima yang tidak mengambil KPS sedang kita data ," kata dia.

Ia berharap, warga yang akan pindah domisili sebaiknya melapor kepada pihak terkait seperti RT maupun RW.

"Sebaiknya warga melapor, jadi kita bisa tahu warga yang pindah, jika pindahnya ke luar kota kan ini bisa dialihakan kepada saudara kita yang masih membutuhkannya," ujar dia.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013