Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil menangkap seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2003 yang merugikan negara Rp.1,2 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, mengatakan penangkapan DPO atas nama Yusuf Sagoro pada Senin (19/7) setelah dilakukan pengintaian yang dilanjutkan penangkapan tanpa perlawanan.
Tersangka Yusuf Sagoro Bin Sagoro ditangkap terkait dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2003 dengan kerugian Negara mencapai Rp1.244.708.816.
Pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaksanaan pengintaian dan penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor:ND-09/L.5.13.4/Fu.3/07/2021, perihal Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap terpidana Yusuf Sagoro ysng sudah berstatus DPO.
Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 09 Juli 2021 yang mana didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali Ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian dan pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 wib tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut.
Kini DPO atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro akan langsung dimasukkan Ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa, mengatakan penangkapan DPO atas nama Yusuf Sagoro pada Senin (19/7) setelah dilakukan pengintaian yang dilanjutkan penangkapan tanpa perlawanan.
Tersangka Yusuf Sagoro Bin Sagoro ditangkap terkait dalam kasus tindak pidana korupsi APBD Tahun Anggaran 2003 dengan kerugian Negara mencapai Rp1.244.708.816.
Pengintaian dan penangkapan tersangka DPO Yusuf Sagoro dilakukan di kediamannya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Pelaksanaan pengintaian dan penangkapan Yusuf Sagoro dilakukan berdasarkan nota dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor:ND-09/L.5.13.4/Fu.3/07/2021, perihal Permintaan Bantuan Penangkapan Terhadap terpidana Yusuf Sagoro ysng sudah berstatus DPO.
Sebelum dilakukan penangkapan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah melakukan pengintaian sejak dari 09 Juli 2021 yang mana didapat informasi bahwa DPO tersebut telah kembali Ke Indonesia dari Malaysia tepatnya di Desa Simpang Empat Tanjung Tanah Kecamatan Danau Kerinci.
Kemudian berdasarkan informasi tersebut intelijen Kejaksaan Sungai Penuh mulai mencari informasi dan melakukan pengintaian dan pada 19 Juli 2021 pukul 12.30 wib tim Tabur Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut.
Kini DPO atas nama Yusuf Sagoro Bin Sagoro akan langsung dimasukkan Ke rutan Kelas II Sungai Penuh untuk menjalani proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021