Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gugatan enam calon anggota legislatif DPRD
provinsi dan kabupaten/kota terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) yang
ditetapkan KPU berlanjut ke tahap ajudikasi atau
pengadilan semu.
"Ada enam gugatan berlanjut ke tahap pengadilan semu, karena tidak tercapai kesepakatan di tingkat mediasi atau musyawarah," kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu usai memimpin mediasi penyelesaian sengketa gugatan caleg terhadap DCT yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Gugatan caleg DPRD Provinsi Bengkulu Ali Berti dari Partai Persatuan Pembangunan menjadi mediasi terakhir yang difasilitasi Bawaslu.
Sebelumnya lima gugatan caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga tidak mencapai kesepakatan.
Lima caleg lainnya yang menggugat KPU yakni Arafik caleg DPRD provinsi dari PPP untuk daerah pemilihan Kabupaten Rejanglebong, Sasriponi caleg DPRD provinsi dari PDIP untuk daerah pemilihan Kota Bengkulu.
Tiga lainnya yakni Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk daerah pemilihan Kota Bengkulu, Okti Fitriani caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Seluma dan Edi Mufrodi dari PPP untuk DPRD Kabupaten Lebong.
Sementara salah seorang caleg DPRD Kota Bengkulu dari PDIP atas nama Zulyan Orbayani telah mencabut gugatannya terhadap KPU Kota Bengkulu.
"Jadi dari tujuh caleg yang menggugat DCT, enam yang berlanjut ke tahap pengadilan tingkat pertama," tambahnya.
Tahap ajudikasi kata dia, akan dimulai Senin (9/9) dengan menghadirkan para saksi, jika ada.
Keputusan yang diambil Bawaslu dalam persidangan semu itu akan menjadi keputusan tahap pertama.
Jika salah satu pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sementara Komisioner KPU Parovinsi Bengkulu, Zainan Sagiman mengatakan siap menghadapi gugatan ke tingkat ajudikasi.
"Belum ada titik temu dan akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Ada enam gugatan berlanjut ke tahap pengadilan semu, karena tidak tercapai kesepakatan di tingkat mediasi atau musyawarah," kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu usai memimpin mediasi penyelesaian sengketa gugatan caleg terhadap DCT yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Gugatan caleg DPRD Provinsi Bengkulu Ali Berti dari Partai Persatuan Pembangunan menjadi mediasi terakhir yang difasilitasi Bawaslu.
Sebelumnya lima gugatan caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga tidak mencapai kesepakatan.
Lima caleg lainnya yang menggugat KPU yakni Arafik caleg DPRD provinsi dari PPP untuk daerah pemilihan Kabupaten Rejanglebong, Sasriponi caleg DPRD provinsi dari PDIP untuk daerah pemilihan Kota Bengkulu.
Tiga lainnya yakni Lukman Asyiek, caleg DPRD provinsi dari Partai Kebangkitan Bangsa untuk daerah pemilihan Kota Bengkulu, Okti Fitriani caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Seluma dan Edi Mufrodi dari PPP untuk DPRD Kabupaten Lebong.
Sementara salah seorang caleg DPRD Kota Bengkulu dari PDIP atas nama Zulyan Orbayani telah mencabut gugatannya terhadap KPU Kota Bengkulu.
"Jadi dari tujuh caleg yang menggugat DCT, enam yang berlanjut ke tahap pengadilan tingkat pertama," tambahnya.
Tahap ajudikasi kata dia, akan dimulai Senin (9/9) dengan menghadirkan para saksi, jika ada.
Keputusan yang diambil Bawaslu dalam persidangan semu itu akan menjadi keputusan tahap pertama.
Jika salah satu pihak tidak menerima putusan Bawaslu maka dapat dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Sementara Komisioner KPU Parovinsi Bengkulu, Zainan Sagiman mengatakan siap menghadapi gugatan ke tingkat ajudikasi.
"Belum ada titik temu dan akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi," katanya. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013