Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menggelar sidang ajudikasi yang diajukan Partai Nasional Demokrat daerah itu yang bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Sidang ajudikasi yang digelar di Sekretariat Bawaslu Rejang Lebong, Senin, dipimpin oleh ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra S didampingi komisioner Bawaslu Novfry Iranas.
Sedangkan dari pihak pemohon dari Partai NasDem Rejang Lebong oleh Sekretaris DPD NasDem Rejang Lebong, A Gaffur didampingi dua orang penasehat hukumnya yakni Ari Kusuma dan Safuan Dani, sedangkan dari pihak termohon dihadiri tiga orang komisioner KPU Rejang Lebong beserta staf KPU setempat.
"Sebelumnya kami sudah melakukan mediasi antara pemohon dengan termohon, namun tidak ditemui kata sepakat sehingga dilanjutkan dengan persidangan adjudikasi ini," kata Dodi Hendra.
Sidang yang digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan yang diajukan pemohon dalam hal ini oleh kuasa hukum Partai NasDem, dan dilanjutkan jawaban dari termohon dan dibacakan langsung oleh ketua KPU Rejang Lebong Restu S Wibowo.
Ari Kusuma, kuasa hukum Partai NasDem yang membacakan permohonan terkait putusan KPU yang menyatakan dua bacaleg diajukan partai tersebut dan dinyatakan TMS oleh KPU Rejang Lebong beberapa waktu lalu atas nama Edi Iskandar bacaleg nomor urut 5 dapil Rejang Lebong IV dan Abu Bakar, bacaleg nomor urut 1 dapil Rejang Lebong III.
Inti dari materi gugatan yang mereka ajukan ini ialah permohonan penyelesaian sengketa Pemilu karena dua bacaleg yang diajukan Partai NasDem Rejang Lebong yang tidak diikutsertakan dalam daftar calon sementara (DCS) sedangkan segala persyaratan sudah dipenuhi.
Mereka menilai kedua bacalegnya yang dinyatakan TMS itu telah menghilangkan hak asasi seseorang untuk dipilih dan memilih, selain itu dalam putusan pengadilan Edi Iskandar dan Abu Bakar hak politiknya tidak pernah dicabut oleh hakim. Selain itu adanya PKPU No.20/2018, bertentangan dengan UU No.7/2017, tentang Pemilu.
Sementara itu ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo dalam kesempatan itu mengatakan, jika kedua bacaleg dari Partai NasDem itu dinyatakan TMS sesuai dengan PKPU no.20/2018, tentang pencalonan, yang melarang mantan terpidana korupsi dicalonkan.
"Hal ini sebelumnya dalam tahapan pencalonan, oleh KPU Rejang Lebong telah disosialisasikan. Kemudian KPU Rejang Lebong juga sudah berkoordinasi dengan seluruh parpol di Rejang Lebong untuk tidak mengajukan bacaleg mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," ujarnya.
Persidangan yang dilangsungkan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.20 WIB itu, oleh ketua majelis hakim ditunda hingga Selasa besok untuk agenda lainnya.