Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendorong percepatan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa atau (BLT-DD) bulan ketujuh hingga seterusnya dilaksanakan setiap bulan.
.
Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian, di Mukomuko, Jumat, mengatakan, penyaluran BLT-DD yang semula bulanan menjadi diajukan sekaligus untuk tiga bulanan. Dimana persyaratan penyaluran BLT Dana Desa cukup dengan melakukan penandaan (tagging) desa-desa yang dimintakan penyaluran BLT-DD.  

Rusli menyampaikan dengan relaksasi penyaluran BLT Dana Desa, maka penyaluran BLT-DD seharusnya tidak terdapat lagi keterlambatan penyaluran BLT-DD. Penyaluran BLT-DD  kepada keluarga penerima manfaat (KPM) seharusnya  dilakukan pada bulan berjalan dan setiap awal bulan.

KPPN Mukomuko menargetkan pada akhir Juli 2021 BLT-DD sudah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) hingga kuota September, sedangkan untuk BLT-DD bulan Oktober sampai Desember paling cepat disalurkan pada bulan Oktober.

“Saat ini KPPN sudah menyalurkan BLT-DD sampai bulan kelima kepada 145 desa reguler dan BLT-DD sampai bulan ke tujuh sebanyak tiga desa mandiri,” ujarnya.

Rusli menjelaskan, melalui kebijakan relaksasi tersebut, maka 145 desa regular dapat KPPN salurkan BLT-DD bulan keenam sampai bulan kedelapan secara tiga bulan sekaligus.

Kemudian hari kerja berikutnya dapat disalurkan kembali untuk bulan ke sembilan. Sedangkan untuk tiga desa mandiri dapat KPPN salurkan BLT-DD bulan kedelapan dan sembilan secara dua bulan sekaligus.

Kemudian, penyaluran BLT Dana Desa oleh pemerintah desa kepada KPM dapat dilakukan secara sekaligus hanya untuk mengejar ketertinggalan penyaluran.

“Sebagai contoh saat ini sudah masuk akhir Juli, setelah KPPN salurkan BLT-DD ke RKD, pemerintah desa dapat menyalurkan BLT-DD bulan keenam dan ketujuh sekaligus. Sedangkan BLT-DD bulan Agustus dan September, disalurkan kepada KPM sesuai bulan berjalan dan dilakukan di awal bulan. Dana BLT sudah KPPN salurkan dan tersedia pada RKD, tinggal salurkan kepada KPM,” ujarnya.

Rusli menambahkan khusus penyaluran dana desa dan BLT-DD sudah ada kebijakan dispensasi atas Rencana Penarikan Dana (RPD). Jika sebelumnya untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) diatas Rp5 miliar, dapat diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam lima hari kerja sesuai RPD, khusus penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa dapat diproses menjadi SP2D pada hari kerja yang sama dengan pengajuan SPM tersebut. Ini semakin mempercepat penyaluran Dana Desa dan BLT Dana Desa.

Rusli mengharapkan, penyaluran BLT-DD dapat dilakukan sesuai bulan berjalan dan tidak ada lagi keterlambatan. Dari sisi peraturan sudah ada relaksasi yang memudahkan, tinggal sekarang perlu kerja keras serta kolaborasi dari semua pihak.***1***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021