Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan berkoodinasi dengan aparat penegak hukum di daerah ini demi meminta masukannya soal surat keputusan kepala daerah setempat memberhentikan tiga kepala desa di daerah ini.

“Kami akan meminta saran, pendapat dan masukan masyarakat, LSM dan penegak hukum di daerah ini terkait dengan pemberhentian kepala desa di daerah ini,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko sebelumnta telah memanggil sejumlah instansi terkait untuk mempertanyakan alasan Bupati Mukomuko memberhentikan tiga kepala desa di daerah ini.

Komisi I DPRD Mukomuko meminta saran, pendapat dan masukan masyarakat, LSM dan penegak hukum terkait dengan pemberhentian kepala desa sebagai bahan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait dengan keputusan kepala daerah memberhentikan kepala desa.

Ia menjelaskan, rekomendasi dari lembaga ini sifatnya mendukung atau memberi pemahaman atau dengan kelengkapan yang ada dan bukti-bukti belum lengkap disarankan pencabutan surat keputusan pemberhentian kepala desa.

Ia menegaskan, pihaknya sampai sekarang masih memproses masalah pemberhentian kepala desa ini karena masyarakat dan yang bersangkutan menolak keputusan pemberhentiannya sebagai kepala desa ini.

Lebih lanjut, ia  mengatakan pihaknya secara kelembagaan masih menunggu saran dan masukan dari Komisi I DPRD setempat terhadap ketidakpuasan dan ketidakterimaan dua orang itu atas surat keputusan pemberhentiaan mereka sebagai kepala desa.

Menurut dia, apa pun sikap yang diambil oleh lembaga dewan, lembaga ini menerima pendapat dari Komisi I, lembaga memberi ruang kepada Komisi I untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Bupati Mukomuko Sapuan sebelumnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian tiga orang kepala desa karena salah satu kesalahannya diduga melanggar kode etik sebagai aparatur pemerintah desa dan tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Tiga kepala desa yang diberhentikan, yakni Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya Suswandi, Kades Selagan Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko Sumanto, dan Kades Air Manjuto Jaya, Kecamatan Air Manjuto Dwi Sartika Sari.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021