Aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebutkan rencananya tahapan pemilihan kepala desa serentak di 47 desa di daerah ini dimulai awal Agustus 2021.

“Dinas sudah membuat rencana tahapan pemilihan kepala desa serentak gelombang tiga di daerah ini, yakni dimulai awal Agustus 2021, namun untuk penetapan tahapan ini oleh tim pilkades tingkat kabupaten,” kata Kasi Pengembangan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Mahesa, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, instansinya telah menyurati sejumlah pihak terkait yang tergabung tim pilkades tingkat kabupaten, dan dalam waktu dekat tim akan diadakan rapat untuk mematangkan persiapan dan penetapan tahapan pilkades serentak tahun ini.

Menurutnya, tidak banyak perubahan pada tahapan pemilihan kepala desa serentak di daerah ini, hanya saja pelaksanaan pemilihan berbeda waktunya.

Ia menyebutkan rencananya tahapan pilkades serentak dimulai dari persiapan pembentukan panitia pilkades tingkat desa oleh BPD selama llima hari, yakni tanggal 2-6 Agustus 2021.

Kemudian selama  Agustus tahapan penyampaian surat keputusan pengangkatan panitia pilkades kepada bupati melalui camat, lalu mengadakan sosialisasi pilkades serentak kepada masyarakat, panitia merencanakan dan mengajukan biaya pilkades kepada bupati melalui camat, persetujuan biaya pemilihan oleh bupati, lalu panitia desa melakukan pendaftaran pemilih.

Selanjutnya tahapan pencalonan mulai dari pendaftaran bakal calon hingga hari tenang kampanye terhitung selama dua bulan mulai dari bulan September hingga Oktober 2021.

“Pelaksanaan pemungutan suara selama satu hari, kemudian penetapan dan pengesahan kepala desa terpilih dalam pilkades serentak selama satu bulan dalam bulan Oktober 2021, kemudian pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan sekitar bulan November dan Desember tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah setempat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa di tengah pandemi COVID-19 untuk mengganti Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Perda tentang Perubahan atas Pemilihan Kepala Desa menjadi perda yang mengatur tentang alokasi anggaran untuk kegiatan pemilihan kepala desa pada masa pandemi COVID-19.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021