Petugas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat untuk mengantisipasi kedatangan orang baru selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di daerah ini.
“Hari ini tanggal 29 Juli 2021 jajaran Polres mendirikan pos penyekatan PPKM level tiga bagi masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko dari Provinsi Sumatera Barat,” kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko, Iptu Dendi Putra, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu setelah mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang di daerah ini.
Terhitung sejak Kamis (29/7) diingatkan bagi masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko dari Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat wajib memperlihatkan surat vaksin dan surat keterangan tes antigen.
Ia mengatakan, pihak kepolisian mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat ini guna menindaklanjuti imbauan pemerintah melalui instruksi Mendagri. Bagi yang tidak memperlihatkan surat-surat vaksin dan tes antigen akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas siapa saja orang dari dan luar daerah ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tindakan dari aparat penegak hukum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko sejak beberapa hari ini sampai sekaranga masih menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera guna menegakkan protokol kesehatan di daerah setempat.
Kepolisian Resor seteempat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti tidak memakai masker.
“Kegiatan operasi ini sudah dilaksanakan selama tiga hari, sasaran dari kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini yakni para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat dan roda enam,” ujarnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
“Hari ini tanggal 29 Juli 2021 jajaran Polres mendirikan pos penyekatan PPKM level tiga bagi masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko dari Provinsi Sumatera Barat,” kata Kasat Lantas Kepolisian Resor Mukomuko, Iptu Dendi Putra, dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu setelah mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang di daerah ini.
Terhitung sejak Kamis (29/7) diingatkan bagi masyarakat yang memasuki wilayah Kabupaten Mukomuko dari Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat wajib memperlihatkan surat vaksin dan surat keterangan tes antigen.
Ia mengatakan, pihak kepolisian mendirikan pos penyekatan di perbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat ini guna menindaklanjuti imbauan pemerintah melalui instruksi Mendagri. Bagi yang tidak memperlihatkan surat-surat vaksin dan tes antigen akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas siapa saja orang dari dan luar daerah ini yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tindakan dari aparat penegak hukum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko sejak beberapa hari ini sampai sekaranga masih menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Sumatera guna menegakkan protokol kesehatan di daerah setempat.
Kepolisian Resor seteempat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi kepada masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19 seperti tidak memakai masker.
“Kegiatan operasi ini sudah dilaksanakan selama tiga hari, sasaran dari kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini yakni para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat dan roda enam,” ujarnya.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021