Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Ali Saftani mengatakan segera mengusulkan pengangkatan Tabrani dari Partai Nasional Demokrat menggantikan Busril yang meninggal dunia, dalam pergantian antarwaktu (PAW) untuk periode 2019-2024.

“Kami sudah menerima surat dari KPU terkait menetapkan Tabrani sebagai anggota DPRD Mukomuko melalui mekanisme PAWl, selanjutnya dalam waktu dekat kami akan mengusulkan pengangkatan Tabrani dan pemberhentian Busril kepada bupati untuk diteruskan kepada Gubernur Bengkulu,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan selama ini usulan pengangkatan Tabrani belum disampaikan karena surat tersebut belum ditandatangani pimpinan dewan. Pimpinan dewan yang menandatangani surat tersebut harus dilengkapi paraf dari Ketua, Waka I DPRD, Waka II, Kabag Persidangan, dan Sekwan.

"Setelah selesai paraf dari para wakil ketua baru kami tandatangani, dan itu butuh waktu," ujarnya.
 
Selanjutnya DPRD  akan mengusulkan kepada bupati setempat dan gubernur agar menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian anggota DPRD dan pengangkatan calon PAW.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamarudin sebelum menyatakan pihaknya telah menetapkan Tabrani sebagai anggota DPRD Mukomuko melalui mekanisme pergantian antarwaktu pengganti Busril karena meninggal dunia.

KPU setempat tidak membutuhkan waktu maksimal selama lima hari untuk menyampaikan nama PAW anggota DPRD setempat, tetapi cukup waktu sehari menyampaikan kepada pimpinan dewan.

Ia mengatakan, lembaganya menetapkan Tabrani karena memiliki suara terbanyak dua setelah Busril.

“Tabrani merupakan calon legislatif dari Partai Nasdem yang mengantongi suara terbanyak dua setelah Busril dengan perolehan suara sebanyak 1.000 suara lebih,” ujarnya. ***2***  

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021