Jakarta (Antara) - Kasus penembakan terhadap anggota Sabhara Baharkam Mabes Polri, Briptu Ruslan Kusuma yang terjadi Jumat (13/9) petang diduga berlatar belakang ekonomi.
"Motifnya ekonomi, soalnya sepeda motor milik korban dirampas," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie dalam pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat malam.
Ronny mengatakan bahwa kejadian itu berbeda dengan kasus penembakan yang menewaskan Aipda Anumerta Sukardi. "Berbeda kasusnya. Tidak ada kaitan dengan penembakan Aipda Sukardi. Ini perampasan motor," katanya.
Dengan demikian, pasal yang bisa diterapkan pun berbeda.
Menurut dia, pelaku penembak Briptu Ruslan bisa dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas).
Sementara pada kasus penembakan Aipda Sukardi, pihaknya menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian, terkait dengan hilangnya senjata api milik korban.
Pada Jumat (13/9) petang sekitar pukul 18.30 WIB, Briptu Ruslan yang baru saja meninggalkan tempat pencucian motor, ditembak orang tak dikenal di Perumahan Bhakti ABRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Setelah menembak kaki Briptu Ruslan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC milik korban ke arah Tapos, Jawa Barat.
Pelaku yang berjumlah empat orang itu diketahui menggunakan dua sepeda motor yakni Honda Beat warna hitam dan putih.
Pascainsiden penembakan itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP.
Sementara Ruslan yang sempat dilarikan ke RS Sentra Medika, Depok, saat ini telah dipindahkan ke RS Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk operasi pengangkatan proyektil peluru dari kakinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Motifnya ekonomi, soalnya sepeda motor milik korban dirampas," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie dalam pesan singkat yang diterima wartawan, di Jakarta, Jumat malam.
Ronny mengatakan bahwa kejadian itu berbeda dengan kasus penembakan yang menewaskan Aipda Anumerta Sukardi. "Berbeda kasusnya. Tidak ada kaitan dengan penembakan Aipda Sukardi. Ini perampasan motor," katanya.
Dengan demikian, pasal yang bisa diterapkan pun berbeda.
Menurut dia, pelaku penembak Briptu Ruslan bisa dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas).
Sementara pada kasus penembakan Aipda Sukardi, pihaknya menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian, terkait dengan hilangnya senjata api milik korban.
Pada Jumat (13/9) petang sekitar pukul 18.30 WIB, Briptu Ruslan yang baru saja meninggalkan tempat pencucian motor, ditembak orang tak dikenal di Perumahan Bhakti ABRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Setelah menembak kaki Briptu Ruslan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC milik korban ke arah Tapos, Jawa Barat.
Pelaku yang berjumlah empat orang itu diketahui menggunakan dua sepeda motor yakni Honda Beat warna hitam dan putih.
Pascainsiden penembakan itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP.
Sementara Ruslan yang sempat dilarikan ke RS Sentra Medika, Depok, saat ini telah dipindahkan ke RS Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk operasi pengangkatan proyektil peluru dari kakinya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013