Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ketiga hingga 9 Agustus mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan perpanjangan kebijakan PPKM dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian ini dilakukan menyusul masih tingginya kasus penyebaran COVID-19 yang terjadi di wilayah itu.

"Mulai hari Pemkab Rejang Lebong kembali memperpanjang kebijakan PPKM dan penghentian kebijakan sampai tanggal 9 Agustus nanti," kata dia.

Dia menjelaskan, perpanjangan PPKM dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat serta kondisi di lapangan masih tingginya penyebaran virus mematikan itu.

Dia berharap dengan adanya perpanjangan masa PPKM dan penghentian kegiatan yang bersifat keramaian ini dapat mengurangi aktivitas masyarakat untuk berkerumun sehingga bisa mengendalikan penyebaran COVID-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong yang juga juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 di daerah itu, Syamsir, menyatakan pada Selasa (2/8) terjadi penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 91 kasus.

"Pada hari ini terjadi penambahan kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 91 kasus, sehingga total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Rejang Lebong menjadi 2.934 kasus," jelasnya.

Dari 2.934 kasus terkonfirmasi positif ini, tambah dia, sebanyak 2.385 kasus dinyatakan sembuh, kemudian 55 kasus dinyatakan meninggal dunia dan 494 kasus masih dalam pengawasan.

Dia mengimbau masyarakat setempat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M dengan selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, kemudian rajin mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, selalu menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021