Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu masih menunggu pengesahan peraturan daerah khusus retribusi objek wisata untuk memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung.

"Pemberlakuan retribusi objek wisata masih menunggu Perda, karena perda yang lama banyak perubahan," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Ia menyebutkan, pihaknya menunggu pengesahan peraturan yang baru karena Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang tempat rekreasi dan olahraga tidak menyebutkan khusus retribusi pada objek wisata Danau Nibung.

Selain itu, perda tahun 2011 tersebut sudah banyak yang tidak sesuai sehingga harus direvisi dan dibuatkan perda yang baru agar sesuai dengan kondiso sekarang.

Terkait dengan revisi, ia mengatakan sebagai pemrakarsa pihaknya sudah diajak untuk melakukan harmonisasi dengan pihak legislatif.

Sementara itu, instansinya mengusulkan revisi peraturan tersebut karena ada item-item bangunan yang peruntukannya untuk disewakan dam item itu yang belum ada dalam peraturan tersebut.

Selain itu, pihaknya mengusulkan revisi Perda agar bangunan-bangunan yang sudah dibangun melalui dana alokasi khusus (DAK) dan dana APBD dapat dimanfaatkan untuk menjadi sumber pendapatan asli daerah setempat.

Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.

Pemerintah setempat tahun 2021 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.

Ia mengatakan telah mengusulkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pariwisata di Danau Nibung di daerah ini, yakni sebesar Rp50 juta.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021